Isu Makar
Tinggal Sri Bintang Pamungkas yang Masih Berada di Mako Brimob
Aktivis yang ditahan oleh aparat kepolisian di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, hampir seluruhnya sudah dilepaskan.
Penulis: | Editor: Yaspen Martinus
WARTA KOTA, PALMERAH - Aktivis yang ditahan oleh aparat kepolisian di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, hampir seluruhnya sudah dilepaskan.
Waktu pelepasannya pun bervariasi, tidak secara serentak.
Baca: Syarwan Hamid: Pak Harto Saja Tak Pernah Menyebut Makar
Menurut Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman, saat ini yang masih berada di Mako Brimob hanya Sri Bintang Pamungkas.
Baca: Rachmawati Diduga Ingin Dorong Sidang Istimewa MPR, Ini Kata Mantan Wakil Ketua DPR Era Soeharto

Sri Bintang Pamungkas
Menurutnya, Rachmawati Sukarnoputri, Ratna Sarumpaet, Kivlan Zein, dan Ahmad Dhani sudah dilepaskan.
"Tinggal Pak Sri Bintang (Pamungkas) saja yang masih di Mako," kata Habiburokhman saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (3/12/2016).
Habib pun meminta aparat kepolisian untuk melepaskan Sri Bintang Pamungkas.
Hal itu lantaran faktor usia Sri Bintang yang sudah tidak lagi muda.
"Kami minta Pak Sri Bintang dilepaskan, dia kan sudah tua. Masa Ahok yang muda saja tidak ditahan, ini yang tua malah ditahan," tutur Habiburokhman.
Sebelumnya, Mabes Polri merilis bahwa kepolisian telah mengamankan 10 orang atas dugaan melakukan upaya makar.
Mereka dijemput dari Hotel Sari Pan Pacific dan rumah masing-masing pada Jumat (2/12/2016) pukul 03.00 hingga 06.00 WIB. Mereka menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Depok.
Idealis dan Patriotik
Sementara itu, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto tak yakin 10 orang yang ditangkap polisi akan melakukan makar.
Ia menilai, 10 orang yang ditangkap polisi memiliki jiwa idealis.
"Kebetulan saya kenal dari mereka-mereka itu. Mereka saya anggaap idealis, orang-orang patriotik," kata Prabowo di kantor DPP Gerindra, Jakarta, Jumat (2/12/2016).
Habiburokhman
Ratna Sarumpaet
Kivlan Zein
Ahmad Dhani
Sri Bintang Pamungkas
Mako Brimob
Kelapa Dua
Depok
Kivlan Zen Divonis Empat Bulan Penjara Terkait Kepemilikan Senjata Api, Ini Hal-hal yang Meringankan |
![]() |
---|
Kepemilikan Senpi Ilegal, Kivlan Zen Dituntut Tujuh Bulan Penjara: Saya akan Menyatakan Pembelaan |
![]() |
---|
Dituntut 7 Bulan Bui, Kivlan Zen: Kalau Saya Bersalah Pasti Dihukum Mati, Minimal 20 Tahun |
![]() |
---|
Dituntut 7 Bulan Penjara, Kivlan Zen: Saya Enggak Dendam Sama Siapapun, Ini Kondisional Politik |
![]() |
---|
Kasus Kepemilikan Senjata Api dan Amunisi Ilegal, Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan Penjara |
![]() |
---|