Pilkada DKI Jakarta
KPU DKI Tetapkan Program Rp 1 Miliar per RW Agus-Sylvi Bukan Politik Uang
KPU DKI masih mengkaji apakah laporan yang diterima dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI termasuk tindak pidana pemilu atau bukan.
Laporan Wartawan Warta Kota, Faizal Rapsanjani
WARTA KOTA, PALMERAH - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan, program Rp 1 miliar per RW yang dikampanyekan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, bukan politik uang.
KPU DKI masih mengkaji apakah laporan yang diterima dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI termasuk tindak pidana pemilu atau bukan.
"Bukan politik uang, menurut Bawaslu itu pelanggaran administrasi. KPUD sedang melakukan pengkajian," jelas Sumarno saat dihubungi Warta Kota, Sabtu (3/12/2016).
Menurut Sumarno, indikasi pelanggaran politik uang terjadi bila calon kepala daerah menjanjikan sejumlah uang, atau mengalokasikan dana secara pribadi atas keterpilihan paslon tersebut.
Namun, jika janji berbentuk program yang memang harus mengalokasikan dana, hal itu bukan merupakan politik uang
"Artinya begini, kalau calon kepala daerah menjanjikan jika terpilih mengalokasikannya sekian miliar untuk ini untuk itu, bukan kategori politik uang. Kalau politik uang itu pidana pemilu," jelas Sumarno.
Hingga berita ini diturunkan, KPU DKI belum memanggil terlapor, dalam hal ini tim kampanye Agus-Sylvi.
"Ya nanti apakah perlu dipanggil atau tidak. Nanti kita cari hari yang baik dan secepat mungkin," imbuhnya.
Dalam kasus tersebut, Bawaslu DKI hanya memberikan rekomendasi bahwa program Agus merupakan pelanggaran administrasi, tapi tidak mencantumkan sanksi.
Oleh karena itu, KPUD melakukan kajian dan memutuskan program Agus-Sylvi bukanlah politik uang.
Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta menyatakan program Rp 1 miliar per RW yang dicanangkan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut satu, sebagai politik uang.
Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti menjelaskan, rencana program Rp 1 miliar per RW dikategorikan sebagai politik uang, karena program tersebut tidak tercantum dalam visi dan misi yang dilaporkan Agus-Sylvi ke KPU DKI Jakarta.
Berbanding terbalik, meski dinyatakan sebagai politik uang, Mimah menyatakan tidak ada unsur tindak pidana dalam program Rp 1 miliar per RW yang dijanjikan Agus-Sylvi.
Sebab, menurut Sumarno, kategori politik uang merupakan tindak pidana pemilu yang akan diberikan sanksi oleh KPU DKI dan kepolisian. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20161008-agus-harimurti-yudhoyono_20161008_011011.jpg)