Isu Makar
Ahmad Dhani Tak Ditahan, Ini Pertimbangan Polisi
Penyidik Polda Metro Jaya tidak menahan musikus Ahmad Dhani, meskipun berstatus tersangka penghinaan terhadap penguasa.
Penulis: | Editor: Yaspen Martinus
WARTA KOTA, KEBAYORAN BARU - Penyidik Polda Metro Jaya tidak menahan musikus Ahmad Dhani, meskipun berstatus tersangka penghinaan terhadap penguasa.
Ahmad Dhani dilepaskan penyidik setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan inisial AD (Ahmad Dhani) tidak ditahan, karena kan ancaman hukumannya di bawah lima tahun, jadi pertimbangan penyidik tidak ditahan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Sabtu (3/12/2016).
Meski tidak ditahan, lanjut Boy Rafli Amar, bukan berarti proses hukum terhadap Ahmad Dhani dihentikan.
Tetap saja, Ahmad Dhani dijerat pasal 207 KUHP, yang berbunyi barang siapa dengan sengaja di muka umum menghina suatu penguasa dan badan hukum, diancam pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.
Atas kasus ini, penyidik juga sudah memeriksa para saksi, termasuk saksi ahli, dan menyita beragam barang bukti.
Sebelumnya diberitakan, Jumat (2/12/2016) pukul 02.30 hingga 06.00 WIB, Polda Metro Jaya menangkap 11 orang dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dari ke-11 orang ini, tiga orang ditahan, sementara delapan lainnya tidak ditahan dan dikembalikan ke keluarga.
Mereka ditangkap atas beragam tuduhan seperti pemufakatan jahat, penghinaan kepada penguasa, dan pelanggaran Undang-undang tentang ITE. Ke-11 tersangka itu adalah:
1. Ahmad Dhani, diduga melanggar pasal 207 KUHP. Ditangkap di Hotel Sari Pan Pacific.
2. Eko, diduga melanggar pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP. Ditangkap di rumahnya, Perum Bekasi Selatan.
3. Adityawarman, diduga melanggar pasal 107 jo 110, jo 87 KUHP. Ditangkap di rumahnya.
4. Kivlan Zein, diduga melanggar pasal 107, jo 110, jo 87 KUHP. Ditangkap di rumahnya, Kompleks Gading Griya Lestari, Blok H1/15, Jalan Pegangsaan Dua.
5. Firza Huzein, diduga melanggar pasal 107, jo 110, jo 87 KUHP, ditangkap di Hotel Sari Pan Pacific, pukul 04.30.
Kivlan Zen Divonis Empat Bulan Penjara Terkait Kepemilikan Senjata Api, Ini Hal-hal yang Meringankan |
![]() |
---|
Kepemilikan Senpi Ilegal, Kivlan Zen Dituntut Tujuh Bulan Penjara: Saya akan Menyatakan Pembelaan |
![]() |
---|
Dituntut 7 Bulan Bui, Kivlan Zen: Kalau Saya Bersalah Pasti Dihukum Mati, Minimal 20 Tahun |
![]() |
---|
Dituntut 7 Bulan Penjara, Kivlan Zen: Saya Enggak Dendam Sama Siapapun, Ini Kondisional Politik |
![]() |
---|
Kasus Kepemilikan Senjata Api dan Amunisi Ilegal, Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan Penjara |
![]() |
---|