Isu Makar
10 Aktivis yang Ditangkap Diduga Ingin Manfaatkan Massa Aksi 212, Ini Bukti yang Dipegang Polisi
Ketujuh orang tersebut diduga melakukan pemufakatan dalam merencanakan penggulingan pemerintahan.
Penulis: | Editor: Yaspen Martinus
WARTA KOTA, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya telah memulangkan tiga dari 10 orang yang sebelumnya diperiksa intensif di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sedangkan tiga orang lagi masih ditahan.
Ketujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Adityawarman, Eko, Alvin, dan Firza Huzein.
Mereka diduga telah melakukan pemufakatan dalam merencanakan penggulingan pemerintahan. Mereka disangka melanggar pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, tujuh orang yang ditangkap sebelum Aksi Bela Islam Jilid III di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (2/11/2016) kemarin, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan upaya makar.
Ketujuh orang tersebut diduga melakukan pemufakatan dalam merencanakan penggulingan pemerintahan.
"Yang saat ini ditangani adalah makar sebagai sebuah pemufakatan. Dalam pemahaman penyidik, makar sebagai pemufakatan dapat juga dikategorikan sebagai delik formil," kata Boy di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (3/12/2016).
Tujuh tersangka yang ditangkap karena dugaan pemufakatan makar, lanjutnya, berencana menggelar Sidang Istimewa untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. Di mana, pada aksi doa bersama, massa akan dipecah menuju Istana Negara dan Gedung MPR/DPR.
"Ada dugaan pemanfaatan massa untuk menduduki Kantor DPR RI dan berencana pemaksaan Sidang Istimewa yang kemudian menuntut pergantian pemerintahan," tuturnya.
Penyidik Polri telah mendapatkan barang bukti berupa tulisan tangan mengenai rencana makar pada Jumat (2/12/2016). Ada pula bukti percakapan para tersangka yang menjurus pada upaya makar.
Polri pun mengetahui adanya pertemuan yang dilakukan para tersangka. Menurut Boy, sejak aksi pada 4 November 2016, ketika masyarakat antusias berunjuk rasa, ada upaya-upaya yang dilakukan tersangka, yang tidak sejalan dengan aspirasi sebenarnya.
"Setidaknya kasus ini telah diselidiki dalam tiga minggu terakhir di bulan November," ujar Boy.
Sementara, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul menyatakan, tiga dari sepuluh orang yang diperiksa polisi, telah ditahan penyidik lantaran diduga terlibat makar.
Sementara, tujuh orang lainnya dipulangkan dengan alasan subyektivitas penyidik.
“Ketiga orang di sini berinisial J, R, dan SBP, dilakukan penahanan sejak kemarin pukul 22.00 WIB,” jelas Martinus.
Dari tiga orang yang ditahan, dua di antaranya diduga melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara, seorang lainnya ditahan karena diduga melakukan perbuatan yang diatur di dalam pasal makar.
"Mereka akan ditahan dalam 20 hari ke depan," ucap Martinus. (*)
Polda Metro Jaya
Kombes Martinus Sitompul
Boy Rafli Amar
Mako Brimob
Kelapa Dua
Depok
Rachmawati Soekarnoputri
Ratna Sarumpaet
Kivlan Zein
Adityawarman
Sidang Istimewa
Kivlan Zen Divonis Empat Bulan Penjara Terkait Kepemilikan Senjata Api, Ini Hal-hal yang Meringankan |
![]() |
---|
Kepemilikan Senpi Ilegal, Kivlan Zen Dituntut Tujuh Bulan Penjara: Saya akan Menyatakan Pembelaan |
![]() |
---|
Dituntut 7 Bulan Bui, Kivlan Zen: Kalau Saya Bersalah Pasti Dihukum Mati, Minimal 20 Tahun |
![]() |
---|
Dituntut 7 Bulan Penjara, Kivlan Zen: Saya Enggak Dendam Sama Siapapun, Ini Kondisional Politik |
![]() |
---|
Kasus Kepemilikan Senjata Api dan Amunisi Ilegal, Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan Penjara |
![]() |
---|