Sebulan Pengampunan Denda PKB dan BBNKB, DKI Raup Rp 1 Triliun
Sementara pada tahun ini, periode 1-30 November 2016, DKI mampu meraup pendapatan hingga Rp 1,074 triliun yang diperoleh dari 468.828 pemilik kendaraa
Penulis: Gopis Simatupang | Editor:
WARTAKOTA, KEBAYORANBARU - Sebulan sejak mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi alias denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pemprov DKI Jakarta berhasil meraup pendapatan hingga lebih dari Rp 1 triliun.
Kepala Unit PKB dan BBNKB Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan, Alberto Ali, mengatakan, capaian penerimaan pajak kendaraan periode 1-30 November 2016 ini naik 11 persen dibandingkan periode yang sama pada masa penghapusan denda tahun 2015.
Alberto menjelaskan, dalam penerapan kebijakan yang sama periode 16 November-15 Desember 2015, DKI mencatat pendapatan Rp 963,7 miliar yang bersumber dari 487.951 pemilik kendaraan, baik motor maupun mobil.
Sementara pada tahun ini, periode 1-30 November 2016, DKI mampu meraup pendapatan hingga Rp 1,074 triliun yang diperoleh dari 468.828 pemilik kendaraan.
Menariknya, bila diperhatikan, penerimaan selama satu bulan ini lebih besar dibandingkan periode lalu, meski jumlah kendaraan yang dibayarkan pajaknya lebih sedikit 19.123 kendaraan dibandingkan periode tahun lalu.
"Jadi, kendaraan yang bayar PKB pada program pengurangan sanksi periode 1-30 November 2016 ini didominasi oleh kendaraan roda empat, sehingga nilai penerimaannya naik 11 persen," terang Alberto, Jumat (2/12).
Dikatakan Alberto, pihaknya berupaya terus mendorong wajib pajak agar menyetorkan pajaknya. Berbagai upaya yang dilakukan antara lain memberikan pelayanan Samsat Keliling, gerai Samsat di mal, Samsat Drive Thru, pelayanan kantor Samsat di lima wilayah kota, serta pemanfaatan teknologi e-Samsat melalui ATM Bank DKI.
"Selain itu, kita mengingatkan WP (wajib pajak--Red) melalui surat pemberitahuan yang kita kirim melalui kurir ke alamat WP dan memberikan insentif berupa pengurangan sanksi administrasi PKB dan sanksi BBNKB," tutur Alberto.
Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB ini berlaku selama satu bulan, mulai 1 November hingga 31 Desember 2016. Hal ini dilakukan untuk mendorong para wajib pajak (WP) di Ibu Kota melunasi hutang pajak kendaraan bermotor.
Penghapusan sanksi PKB dan BBN-KB tersebut diberlakukan serentak di Kantor Bersama Samsat di lima wilayah kota DKI Jakarta.
Bagi masyarakat yang belum membayar pajak atau hendak melakukan balik nama kendaraan, tinggal datang ke Samsat terdekat. Syaratnya yaitu para pemilik kendaraan hanya mengisi formulir dan membawa KTP, STNK dan BPKB asli.