Kamis, 9 April 2026

Pilkada DKI Jakarta

Berkas Kasus Perkara Penghadang Djarot Diserahkan ke Kejati DKI

Kasus penghadangan Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara, penyidik telah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Faizal Rapsanjani
"Makanya di sini katanya kandangnya banteng. Masih? Tetapi kalau ada calon lain masuk kesini boleh toh," kata Djarot, saat berkampanye di Jalan Swasembada, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (26/11/2016). 

WARTA KOTA, SEMANGGI - Kasus penghadangan kampanye Calon Wakil Gubernur DKI Petahana, Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara, Jakarta Barat, penyidik telah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Sehingga, diharapkan kasus itu bisa lengkap atau P-21.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus penghadangan kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

Dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan NS, seorang penjual bubur menjadi tersangka

Baca: Ahok-Djarot Berajojing Gaya Rapper Profesional

"Sudah kami limpahkan berkasnya ke kejaksaan, Kamis (24/11/2016) lalu," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2016).

Dia berharap berkas tersebut segera dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Sehingga, kasus tersebut segera dapat disidangkan.

Sebab, dalam kasus ini polisi hanya memiliki waktu selama 14 hari untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

"Sekarang berkasnya sedang diteliti oleh JPU. Kami berharap berkas tersebut bisa langsung P-21 agar bisa segera disidang," kata Argo.

Sebelumnya, dalam kasus penghadangan kampanye Calon Wakil Gubernur DKI Petahana, Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara, Jakarta Barat, penyidik telah menetapkan NS sebagai tersangka.

Baca: Menghilangnya Jentik Nyamuk di Rumah Bikin Happy Salma Dukung Ahok-Djarot

Oleh sebab itu, proses pemberkasaan akan segera dipercepat untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono menuturkan pihaknya terus berprotes dengan waktu yang terbatas. Ditargetkan 14 hari pemberkasan kasus itu rampung dilaksanakan hingga P21 ke Kejati DKI Jakarta.

Djarot dihadang
Djarot Saiful Hidayat tanyai penghadangnya saat blusukan di Karanganyar, Jakarta Pusat, Senin (14/11). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

"Proses ini jalan terus, penyidikan jalan terus sesuai target waktu 14 hari harus P21. Peran Gakkumdu yang kita optimalkan sehingga penyidik sambil melengkapi pemberkasan kita harapkan JPU berperan aktif disana sehingga kesempatan pertama selesai dan kita harapkan P21," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).

Dia mengatakan seorang berinisial NS bukan lagi terlapor. Melainkan sudah tersangka.

Hal ini karena Bawaslu DKI sudah memberikan BAP ke pihak Polda Metro Jaya.

"Bukti permulaan yang cukup yang diangggap bawaslu sehingga kita tinggal lakukan penyidikan," ucapnya.

Namun, Awi enggan membeberkan identitas NS. Dia mengaku hasil penyelidikan dari penyidik Polda Metro Jaya.

"Nanti kalau sudah kita periksa baru akan kita kasih tau. Kita tunggu penyidik," ungkapnya.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved