Minggu, 12 April 2026

Polisi Akhirnya Tak Tahan Buni Yani, Ini Alasannya

Penyidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya tak menahan Buni Yani, tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA.

Penulis: |
Tribunnews
Buni Yani, usai memberikan keterangan terkait kasus penistaan agama. 

WARTA KOTA. SEMANGGI - Penyidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya tak menahan Buni Yani, tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA.

Sebagai tersangka, pria yang berprofesi sebagai dosen itu telah menjalani pemeriksaan. Pada Rabu (23/11/2016) dilakukan pemeriksaan sampai pukul 00.30 WIB. Lalu, pada hari ini ini dilanjutkan pemeriksaan mulai pukul 10.00 WIB.

"Barusan pukul 16.00 WIB pemeriksaan tersangka selesai, dan proses selanjutnya yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono, Kamis (24/11/2016).

Penyidik mempunyai alasan objektif dan subjektif mengapa Buni Yani tak ditahan. Alasan objektif, yang bersangkutan kooperatif dan menjawab semua pertanyaan penyidik saat dimintai keterangan.

Untuk alasan subjektif, kata Awi, Buni Yani tak melarikan diri. Ini karena penyidik sudah mengajukan surat ke Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Buni Yani pergi ke luar negeri.

"Yang bersangkutan terkait tak melarikan diri. Kami sudah melakukan upaya pencegahan pergi ke luar negeri," imbuhnya.

Selain itu, penyidik berkeyakinan Buni Yani tak akan menghilangkan barang bukti. Aparat kepolisian menyita barang bukti berupa HP Asus Zenfone 2 tahun 2008 warna hitam, email buni_yani@yahoo.com yang dibuat pada 1998, akun facebook Buni Yani yang dibuat pada 2008, serta screen capture.

Kemudian, polis yakin Buni Yani tak mengulangi perbuatannya, dan memberikan kepercayaan kepada Buni Yani supaya tak mengulangi hal itu di kemudian hari.

"Dengan keyakinan tersebut, penyidik berkeyakinan tak perlu dilakukan penahanan," cetus Awi. (*)

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved