Prostitusi Artis

Mucikari, Robby Abbas Resmi Dilaporkan Chef Aiko ke Polisi

Aiko Sarwosi Isra alias Chef Aiko, melaporkan mucikari artis, yakni Robby Abbas ke Polda Metro Jaya.

TRIBUNNEWS.COM
Chef Aiko 

WARTA KOTA, SEMANGGI -- Presenter dan koki, Aiko Sarwosi Isra alias Chef Aiko, melaporkan mucikari artis, yakni Robby Abbas ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2016).

Aiko yang mengenakan blazer berwarna merah dan pakaian berwarna hitam, melaporkan Robby Abbas dengan didampingi oleh delapan kuasa hukumnya, yang diketuai oleh Krisna Murti SH MH.

Usai melaporkan Robby Abbas, kuasa hukum Chef Aiko, Krisna Murti menjelaskan kalau laporannya diterima oleh penyidik Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan LP/5798/11/2016 TMJ/Dit. Reskrimsus

"Dalam laporan ini, Robby Abbas telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial," kata Krisna Murti.

Krisna menambahkan, Robby Abbas dikenakan pasal pasal 310 atau 311 KUHP dan atau pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU ITE No. 11 Tahun 2008.

"Artinya barang bukti yang kita miliki sudah terpenuhi. Sehingga laporan polisinya hari ini diterima," ucapnya.

Barang bukti yang dibawa oleh Aiko adalah bukti percakapan Robby Abbas yang diunggah di sosial media dan statemen Robby Abbas di media, yang dianggap Aiko sebagai fitnah.

"Ancaman hukumannya itu enam tahun kurungan penjara," ujar Krisna Murti.

Aiko menegaskan, langkah menuju jalur hukum merupakan langkah yang tepat untuk membuat Robby Abbas jera, dari perilakunya yang sering mengumbar fitnah.

"Ini bukan sekali dua kali dia lakukan. Mungkin kali ini adalah langkah yang tepat untuk memberikan efek jera pada dia," kata Aiko Sarwosi Isra. (Arie Puji Waluyo)

Sumber: WartaKota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved