Sebanyak 50.000 Lembar Maklumat Kapolda Metro Jaya Disebar Lewat Udara
Mereka sudah menyebarkan 50.000 lembar maklumat Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan lewat udara.
WARTA KOTA, SEMANGGI -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengklaim, mereka sudah menyebarkan 50.000 lembar maklumat Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan lewat udara pada Selasa (22/11/2016) kemarin.
Sementara untuk lainnya bisa lewat jalur darat atau door to door untuk mendatangi masyarakat langsung.
"Kemarin 50 ribu lembar lebih dari udara,"kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2016).
Penyebaran maklumat tersebut dilakukan sebagai upaya preventif dan memberitahu kepada masyarakat soal apa saja yang harus ditaati saat unjuk rasa. Selain lewat udara, menurut Awi, pemberitahuan maklumat itu juga dilakukan secara door to door oleh Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa setempat. Maklumat juga ditempel di tempat-tempat yang dianggap strategis.
"Demo ini tidak dilarang tapi ada aturannya dan batasannya. Tidak bawa senjata tajam dan waktu dibatasi. Harus memberitahu ke kepolisian. Tidak boleh pidana dan makar dan itu perlu diketahui," kata Awi.
Dengan adanya maklumat tersebut, dia berharap masyarakat tidak terbawa arus dan dapat mematuhinya.
"Maklumat kan turunan dari Perkap (Peraturan Kapolri) dan Perkap turunan undang-undang," katanya.
Ia mengimbau masyarakat yang akan melakukan unjuk rasa tidak melaksanakan ibadah salat Jumat di jalan raya. "Kalau salat di jalan kan mengganggu ketertiban umum, kan bisa di masjid," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan mengeluarkan maklumat menjelang aksi damai 2 Desember 2016 mendatang. Dimana maklumat yang berisi sejumlah larangan terkait penyampaian pendapat di muka umum.
Maklumat tersebut ditandatangi langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan. "Kami akan buat maklumat, hari ini finalisasi bersama Divisi Hukum Polri. Nanti akan disebarkan ke masyarakat. Adapun maklumat itu berisi larangan berdemo di tempat umum," ujar Iriawan kepada wartawan, Senin (21/11).
Menurut di, di dalam maklumat tersebut dicantumkan pasal-pasal yang mengatur aturan demo tersebut. Maklumat itu dibuat berdasarkan instruksi dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang baru saja menggelar video konferen bersama Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo.
Maklumat tersebut ditujukan kepada penanggung jawab dan peserta menyampaian pendapat di muka umum yang dikeluarkan di Jakarta dan tertanggal 21 November 2016. Di antara isi maklumat tersebut yaitu:
Pertama, para peserta agar mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU RI No 9 tahun 1998 tentang kemerdeka an penyampaian pendapat di muka umum , khususnya tentang kewajiban, larangan, dan sanksi bagi pelakubatau peserta.
Kedua, penyampaian pendapat di muka umum di larang membawa senjata tajam, senjata pemukul, atau benda-benda membahayakan.
Ketiga, dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, dan melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan arus lalu lintas, melakukan provokasi yang bersifat anarkis maupun yang mengarah kepada SARA, dan pelaksanaanya hanya dibatasi mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.
Terakhut, dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap Presiden dan atau wakil presiden, dan makar hendak memisahkan dari NKRI, serta makar dengan menggulingkan pemerintah Indonesia.