Pilkada DKI Jakarta
Penyidik Tidak Bisa Kembangkan Kasus Penghadangan Djarot
Adapun cacat formil yang dimaksud ialah si pelapor tidak mencantumkan nama orang, meskipun dalam proses pengembangan hukum terdapat nama
WARTA KOTA, MENTENG - Tim penegakan hukum terpadu (Gakumdu), Penyidik Subdit 1 Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKP Fadilah, menjelaskan kasus penghadangan wakil calon gubernur Djarot Saiful Hidayat tidak bisa masuk tahap pengembangan.
Pasalnya, pihak pelapor yakni tim kampanye Ahok-Djarot hanya mencantumkan satu nama terlapor.
"Jadi gini, daei pihak pelapor apabila akan memproses temuan harus ada laporan lagi siapa yang siapa yang dilaporkan, karena kalau masuk pengembangan polisi dan tidak ada laporan maka nanti cacat formil," kata Fadilah, di kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara, Jumat (18/11/2016).
Kemudian Fadilah menceritakan peristiwa sebelumnya yang terjadi di Sumatera Utara. Sempat terungkap kasus politik uang, namun pelaku yang tertangkap hanyalah yang menyebarkan uang saat berkampanye.
"Diproses oleh polisi kemudian di berkas dua, ternyata putusan Yang hanya ada laporan saja yang dihukum,"
"Begitu satu lagi cacat formil, jadi jika ada pelakunya tapi nggak ada persyaratan formilnya maka cacat hukum," jelasnya di lokasi.
Adapun cacat formil yang dimaksud ialah si pelapor tidak mencantumkan nama orang, meskipun dalam proses pengembangan hukum terdapat nama baru yang muncul.
"Jika itu dicantumkan bisa dikembangkan," katanya.
Fadilah mengatakan jika pelapor juga harus memenuhi bukti materil dan formil, lanjut Fadilah, hal tersebut untuk terhindar dari tuduhan tanpa bukti.
"Kan nanti malah bisa menuntut balik, yah harus didukung bukti, jika orang itu nggak terima? Kalau mau lapor yamg penting harus ada bukti dulu," katanya. (Faizal Rapsanjani)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/hadang_20161116_164151.jpg)