Pilkada DKI Jakarta
Pelaku Pengadangan Djarot, Penyidik Punya Waktu 14 Hari
Bawaslu akan datang ke Polda nanti bikin laporan. Dasar laporan itulah polisi akan melakukan upaya.
WARTA KOTA, MENTENG - Usai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menetapkan pengadangan calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara, Jakarta Barat, sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, polisi memiliki waktu 14 hari untuk melakukan penyidikan.
Penyidik Subdit 1 Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKP Fadilah, mengatakan, waktu 14 hari digunakan untuk menangani dan merampungkan berkas perkara sebelum diserahkan ke kejaksaan.
"Bawaslu akan datang ke Polda nanti bikin laporan. Dasar laporan itulah polisi akan melakukan upaya. Kita punya waktu 14 hari sampai berkas ke kejaksaan paling lama," ujar Fadilah di Kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara, Jumat (18/11/2016).
Selain itu polisi akan lakukan penyidikan dengan melakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi, hingga penyitaan barang bukti yang sah.
Kemudian, polisi akan menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan.
"Di kejaksaan tiga hari paling lama. Berkas dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi atau dilanjutkan. Kalau sudah (dilengkapi), kita kembalikan lagi ke jaksa," kata dia.
Sementara itu NS belum dapat ditahan. Pasalnya, polisi masih akan melakukan penyidikan hingga bukti-bukti cukup kuat dan memenuhi syarat.
Hal itu dikatakan oleh Penyidik Subdit 1 Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Raindra Ramadansyah,
"Kan ada syaratnya orang bisa ditahan, inu bukan masuk sebagai ancaman hukuman pidana yang dapat dilakukan penahanan," katanya.
Sebagai informasi, jika ada laporan terkait pelanggaran pemilu. Dapat disampaikan paling lama 7 hari sejak diketemukan pelanggaran pemilu.
Selanjutnya laporan dan temuan pelanggaran pemilu akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu paling lama 5 hari.
"jika waktu habis ketika kita lakukan pembahasan di Bawaslu sehingga menjadi cacat formil," kata Fadilah. (Faizal Rapsanjani)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20161118-bawaslu_20161118_184542.jpg)