Pilkada DKI Jakarta
Bawaslu DKI: Pengadangan Djarot di Kembangan Tindak Pidana Pemilu
Tim Sentra Gakkumdu juga sudah meminta keterangan dari pelapor, saksi-saksi, serta memeriksa bukti-bukti.
Laporan Wartawan Warta Kota, Faizal Rapsanjani
WARTA KOTA, MENTENG - Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta menetapkan pengadangan calon (petahana) wakil gubernur Djarot Saiful Hidayat saat berkampanye di Kembangan Utara, Jakarta Barat, sebagai dugaan tindak pidana.
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri menjelaskan, kasus pengadangan tersebut memenuhi syarat materil maupun formil.
"Berdasarkan hasil penyelidikan kami selama lima hari, maka kami putuskan bahwa kasus gangguan penolakan di Kembangan Utara, Jakarta Barat, merupakan tindak pidana pemilihan," kata Jufri di Kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara, Jumat (18/11/2016).
Hasil tersebut diputuskan Bawaslu DKI bersama tim sentra penegakkan hukum terpadu (gakkumdu) yang beranggotakan kejaksaan dan pihak kepolisian.
Tim Sentra Gakkumdu juga sudah meminta keterangan dari pelapor, saksi-saksi, serta memeriksa bukti-bukti.
"Kami juga sudah mengumpulkan bukti berupa kamera, handycam, handphone, saksi-saksi di lokasi kejadian," tambah Jufri.
Jufri menyebut pelaku yang diduga mengadang kampanye Djarot adalah pria berinisial NS.
Mimah Susanti selaku Ketua Bawaslu DKI menambahkan, NS bukan warga Kembangan Utara.
"Berbeda alamatnya berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan kita," jelas Mimah dalam kesempatan yang sama.
Selanjutnya, Bawaslu DKI menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
"Kasus ini ditingkatkan ke penyidikan dan kami teruskan ke Polda Metro. Itu menjadi wilayah kewenangan kepolisian," terang Jufri.
Laporan pengadangan terhadap Djarot di Kembangan Utara diadukan oleh tim kampanye Ahok-Djarot pada 14 November 2016. Ini merupakan laporan keempat yang dilaporkan tim kampanye Ahok-Djarot. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/djarot-blusukan_20161108_225733.jpg)