Denda PKB dan BBN-KB Akan Dihapuskan Pada November sampai Desember 2016

Iya benar ada penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB di seluruh Samsat di Jakarta. Pajaknya tetap akan kami tagih

Penulis: | Editor:

WARTA KOTA, SEMANGGI - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menghapuskan sanksi administasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di seluruh Samsat yang ada di Ibukota Jakarta. Pelaksanaan penghapusan denda itu dilaksanakan pada 1 November sampai 31 Desember 2016 mendatang.

Kepala UP PKB dan BBN-KB Kota Administrasi Jakarta Selatan, Alberto Ali mengatakan bahwa upaya ini dilakukan untuk segala kendaraan bermotor di Jakarta. Syaratnya mudah saja. Yaitu para pemilik kendaraan hanya mengisi formulir dan membawa KTP, STNK dan BPKB asli.

"Iya benar ada penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB di seluruh Samsat di Jakarta. Pajaknya tetap akan kami tagih," kata Alberto saat dihubungi di Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (15/11).

Menurutnya, jika ada pemilik kendaraan yang tidak membayarkan pajak selama lima tahun, denda administrasinya akan dihapuskan. Tak hanya itu, segala kendaraan baik itu kendaraan mewah atau biasa juga akan diterapkan sistem serupa.

"Iya termasuk semuanya yang kendaraan mewah juga," tuturnya.

Dia menambahkan pelayanan akan dibuka di kantor Samsat dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu.

"Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memberikan insentif kepada WP untuk segera membayarkan PKBnya," tutur dia.

Sumber: Warta Kota
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved