Rabu, 8 April 2026

Demo Ahok

Begini Urutan Jalannya Gelar Perkara Ahok Besok

Dalam gelar perkara itu, semua media massa diperbolehkan meliputnya, namun hanya saat pembukaan.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Alija Berlian Fani
Kadiv Humas Mabes Polri Irnen Boy Rafli Amar saat ditemui selesai menunaikan Salat Jumat di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/9/2016). 

WARTA KOTA, DEPOK - Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, gelar perkara dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, akan digelar di Rupatama Mabes Polri, Selasa (15/11/2016) besok mulai pukul 09.00 WIB.

Dalam gelar perkara itu, semua media massa diperbolehkan meliputnya, namun hanya saat pembukaan.

Baca: Ahok Boleh Datang, Boleh Tidak Dalam Gelar Perkara

"Waktu pembukaan, media dipersilakan meliput. Namun pada saat pembicaraan substansi, semua media diminta menunggu di luar," jelas Boy di Mako Brimob Kelapa Dua, Cimanggis, Depok, Senin (14/11/2016).

‪Ia mengatakan, ada sekitar 20 saksi ahli yang diundang Polri untuk menghadiri gelar perkara ini.

Baca: Polisi: Saksi Ahli dari Mesir Adalah Permintaan Ahok

"Ada 20 ahli yang diundang untuk menghadiri gelar perkara ini. Mereka terdiri dari ahli bahasa, ahli pidana, ahli agama, dan ahli tafsir dari pihak terlapor dan pelapor," tuturnya.

Di antara para ahli itu, lanjut Boy, ada perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia sebagai ahli agama.

Boy menuturkan, gelar perkara akan dibuka oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto.

"Setelah itu ada pemaparan tentang perkara oleh pihak Bareskrim dan tim yang menanganinya. Lalu pelapor atau masyarakat yang melakukan pelaporan diberi kesempatan untuk menjelaskan hal-hal yang dilaporkan," papar Boy.

Lantas para saksi ahli secara bergantian akan memberikan penjelasan.

Kemudian, katanya, penyidik akan membahas pemaparan masing-masing ahli.

Umumnya, para ahli yang hadir sudah memberi keterangan di Bareskrim Polri sejak dua pekan lalu.

Hasil gelar perkara, lanjut Boy, akan menjadi bahan masukan bagi tim penyidik yang menangani kasus ini.

"Gelar perkara akan dijadikan bahan penyidik untuk merumuskan kesimpulan dalam proses penyelidikan. Apakah laporan polisi dari yang tercatat ada sebelas itu, layak dinaikkan statusnya menjadi penyidikan atau tidak, paling cepat akan diumumkan Rabu atau Kamis," beber Boy.

‪Dalam kasus ini, papar Boy, Ahok dilaporkan oleh sebelas elemen dan anggota masyarakat yang mewakili organisasi masing-masing.

Ahok dituduh melakukaan penodaan atau penistaan agama dalam pidatonya sebagai Gubernur DKI Jakarta di Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. (*)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved