Begini Cara Adopsi Anak di PSAA Balita Tunas Bangsa

Di panti asuhan ini, memungkinkan masyarakat untuk melakukan adopsi terhadap para balita binaan berusia 0-5 tahun.

Penulis: Feryanto Hadi |
Warta Kota/Feryanto Hadi
Anak balita di Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) Balita Tunas Bangsa di Cipayung, Jakarta Timur membutuhkan kasih sayang dari orangtua. 

WARTA KOTA, CIPAYUNG - Sebanyak 85 balita, terdiri dari 46 laki-laki dan 39 di Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) Balita Tunas Bangsa di Cipayung, Jakarta Timur membutuhkan kasih sayang dari orangtua.

Baca: 85 Balita di PSAA Balita Tunas Bangsa Butuh Orangtua

Di panti asuhan ini, memungkinkan masyarakat untuk melakukan adopsi terhadap para balita binaan berusia 0-5 tahun.

Meski demikian, diterapkan syarat ketat bagi calon orang tua angkat (COTA) untuk menjamin keamanan balita juga memastikan proses pengangkatan anak tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Proses adopsi juga membutuhkan waktu cukup lama karena harus melalui berbagai tahapan.

"Proses pertama adalah tahap konsultasi persyaratan administrasi dan data calon orang tua angkat. Dalam proses ini, COTA datang ke kantor PSAA Balita Tunas Bangsa di Jalan Bina Marga No79, Cipayung, Jakarta Timur," kata Siti Murtopingah, Kasubag TU PSAA Balita Tunas Bangsa kepada Warta Kota, Rabu (09/11).

Setelah melakukan konsultasi, tim dari panti akan melalukan survey untuk melihat kondisi dan status rumah tinggal COTA.

Jika disetujui, tahap selanjutnya adalah penyerahan syarat administrasi dari COTA ke panti.

Administrasi yang perlu dipersiapkan yakni surat permohonan ijin pengangkatan anak kepada panti, fotokopi KTP suami-istri, fotokopi akte kelahiran COTA, fotokopi kartu keluarga COTA, fotokopi surat nikah COTA, SKCK COTA, surat keterangan kesehatan COTA dari rumah sakit pemerintah, surat keterangan kesehatan jiwa dari dokter spesialis kejiwaan, surat pernyataan dari keluarga inti suami-istri (materai Rp6000), surat pernyataan motivasi COTA (materai Rp6000), surat pernyataan wali nikah jika bayi yang diadopsi adalah perempuan, surat keterangan penghasilan COTA, surat pernyataan status dan hak calon anak angkat, surat pernyataan jaminan kesehatan dan pendidikan, surat pernyataan memberitahu asal-usul anak-anak dan foto COTA ukuran 2x3 dan 4x6 sebanyak empat lembar.

"Berikutnya memasuki tahap sosialisasi, dimana calon orang tua angkat mulai melakukan interaksi dengan anak yang akan diangkat. Dalam hal ini COTA rutin datang ke panti untuk mulai menciptakan sisi emosional dengan calon anak angkat," terangnya.

Tahap kelima yakni home visit I, dimana petugas panti akan melakukan asessment  terhadap calon orang tua angkat.

Kemudian, anak mulai diasuh oleh COTA selama enam bulan percobaan. Dalam rentang waktu tersebut, tim dari panti akan melakukan home visit lagi untuk melihat tumbuh kembang anak selama dalam asuhan keluarga.

"Jika tumbuh kembang anak baik, tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA) akan memberikan rekomendasi ke kepala dinas sosial sebagai proses ke pengadilan negeri," terang Siti.

Setelah disetujui, tahapan berikutnya adalah dilakukan persidangan di pengadilan negeri untuk penetapan legalitas adopsi.

Baru setelah semua proses selesai, COTA bisa mendaftarkan anaknya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk pembuatan akte kelahiran.

"Memang prosesnya agak sedikit lama, dari awal hingga selesai. Tapi kami menjamin ini semua demi kebaikan bersama, terutama untuk anak yang akan diangkat. Kami mengharapkan orangtua angkat benar-benar menyayangi mereka seperti anak kandungnya sendiri," terang Siti.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved