Terdakwa Bersumpah di Muka Hakim, Dirinya Tidak Terlibat Terorisme Bom Thamrin
Pihak terdakwa melakukan upaya untuk membela diri dengan membacakan pleidoi terkait dakwaan yang diberikan.
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw | Editor: Gede Moenanto
WARTA KOTA, PALMERAH -- "Demi Allah, saya tak terlibat apapun dalam kasus ini, saya tak tahu menahu dan saya hanya mengenal pelaku lainnya, bukan berarti saya ikut serta," ujar Fahrudin alias Abu Said di ruang sidang Soebekti Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (8/11/2016) sore.
Dia adalah salah satu terdakwa dari total 30 terdakwa kasus bom thamrin yang menjalani sidang pleidoi, Selasa.
Baca: Demonstran Gelar Salat Jumat di Bundaran Bank Indonesia, Jalan Thamrin Ditutup
Baca: Dituntut 6 Tahun Penjara, Terdakwa Bom Thamrin Cengar-cengir
Di persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Fahrudin 6 tahun penjara.
Fahrudin menyebut 'demi Allah' setelah hakim bertanya beberapa kali soal keyakinannya bahwa ia benar-benar tak tahu soal rencana aksi bom thamrin tersebut.
Bahkan Ketua Majelis Hakim, Rizal Dani menanyakan ulang soal pledoi yang dibacakan pengacara terdakwa, Nisa.
"Saudara tetap membantah, bahwa saudara terlibat?" tanya Rizal mengulang apa yang tertulis di pledoi Fahrudin. Dari situlah ia mengucap 'demi Allah' di hadapan hakim.
"Demi Allah yang mulia, saya tak terlibat apapun, saya tak tahu soal rancangan, ataupun aksi tersebut," jawab Fahrudin.
Sementara itu, menurut kuasa hukumnya. Nisa, menyebut tak satupun fakta persidangan yang bisa membuktikan kliennya terlibat.
"Semua terdakwa yang kami tangani ini, dianggap JPU mengetahui rencana aksi serangan itu," kata Nisa yang menjadi tim kuasa hukum dari beberapa terdakwa teroris Thamrin.
Baca: Jaket Bomber Jokowi Ternyata Pinjaman
Fahrudin sendiri diringkus bersama satu terdakwa lainnya, Ali Mahmudin yang sudaj divonis hakim 8 tahun penjara.
JPU menganggap Fahrudin tahu rencana serangan tersebut, lantaran Ali merupakan pembuat casing bom thamrin. Dan di hari-hari menjelang serangan, Fahrudin kerap menginap si rumah Ali di Malang, Jawa Timur.
Bahkan Fahrudin pun diringkus polisi di rumah Ali Mahmudin pada Februari 2016 lalu. Dia lagi-lagi tengah menginap disana saat ditangkap.
"Dia ini ahli terapi, dia memang punya usaha bekam. Saat penangkapan, dia nginap di rumah Ali Mahmudin. Ia ditawari untuk membuka tempat praktek terapi herbal oleh Ali Mahmudin," kata Nisa.
Dari 30 terdakwa kasus bom Thamrin, saat ini Masih ada 19 terdakwa lainnya yang menunggu proses persidangan, sementara 11 lainnya sudah divonis Hakim.
Ke-30 terdakwa ini diduga tergabung dalam 1 jaringan teroris karena satu pengajian. Mereka sama-sama mengikuti pengajian Ustad Fauza Al-Ansori di Ciamis dan Cirebon.
11 terdakwa itu divonis hukuman penjara beragam. Hukuman yang paling rendah 4 tahun penjara dan paling tinggi 8 tahun penjara.
"Yang paling tinggi vonisnya itu Ali Mahmudin," jelas Nisa.
Sementara itu, terdakwa lainnya dihukum rendah karena hanya mengetahui rencana aksi serangan bom di depan pusat perbelanjaan pertama di Indonesia itu.
Selanjutnya, sidang tuntutan untuk Fahrudin akan dibacakan hakim dalam sidang pada Selasa (15/11/2016).