Penertiban PKL
PKL di Jalan Margonda Dihalau Satpol PP
PKL yang berjualan di atas pedestrian di Jalan Margonda, Depok, kembali dihalau dan diusir petugas Satpol PP Depok, Senin (7/11).
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA, DEPOK -- Puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas pedestrian di Jalan Margonda, Depok, kembali dihalau dan diusir petugas Satpol PP Depok, Senin (7/11).
Bahkan beberapa diantara mereka, gerobak dan lapak tempat berjualan terpaksa harus disita aparat.
Mereka nantinya akan diajukan ke PN Depok untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring), sebelum gerobak atau etalase mereka berjualan dikembalikan.

Sejumlah petugas Satpol PP saat membersihkan lokasi tempat berdagang PKL di Jalan Margonda, Senin (7/11).
Kepala Satpol PP Depok Dudi Miraz menuturkan para PKL yang berjualan di atas pedestrian jalan di sepanjang Jalan Margonda ini dianggap telah melanggar Perda Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum (Tibum).
Sebab mereka berjualan di pedestrian jalan yang seharusnya berfungsi bagi pejalan kaki.
Nantinya gerobak dan etalase para PKL yang disita petugas akan dikembalikan setelah PN Depok menyidangkan mereka.
Menurut Dudi, para PKL yang gerobak dan etalase lapaknya disita petugas karena mereka sudah berkali-kali ditertibkan dalam operasi sebelumnya, namun kembali lagi berjualan.
"Sehingga harus kami tertibkan lagi untuk membuat efek jera dan mereka tak kembali lagi ke sana," kata Dudi.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Depok Welman Naipospos menuturkan dalam Perda Depok tentang Tibum, sangat jelas dinyatakan bahwa PKL tidak boleh berjualan di pedestrian jalan atau trotoar jalan yang fungsinya bagi pejalan kaki.
Karenanya, sesuai Perda, para PKL diajukan mengikuti proses hukum di PN Depok karena telah melakukan tindak pidana ringan.
Sanksi bagi mereka, katanya, adalah denda yang besarannya ditentukan hakim PN Depok dan biasanya sekitar Rp 100 Ribu.
Ke depan, kata Welman, pihaknya akan terus melakukan penertiban kepada para PKL lain di Jalan Margonda yang berjualan dengan menutup pedestrian jalan.
"Ini dilakukan untuk menjaga hak pejalan kaki dan mengembalikan fungsi pedestrian jalan. Kami akan monitoring terus di sepanjang Jalan Margonda agar PKL tidak kembali berjualan," katanya.
Selain itu kata Welman untuk mencegah PKL kembali berjualan di pedestrian jalan, pihaknya akan berkordinasi dengan dinas lainnya untuk menaruh pot besar berisi tanaman di atas pedestrian jalan.
"Selain memperindah kota, juga mencegah PKL kembali berjualan di sana," katanya. (bum)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20161107pkl-di-jalan-margonda-dihalau-satpol-pp_20161107_135500.jpg)