Koran Warta Kota
Cagub Bisa Gugur Jika Sudah Inkracht
Paslon menjadi tersangka lalu menjadi terdakwa, hal tersebut belum membatalkan kepesertaan paslon pada Pilkada DKI Jakarta.
WARTA KOTA, PALMERAH-- Proses hukum terhadap calon gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait dugaan kasus penistaan agama menimbulkan pertanyaan, apakah hal itu bisa menggugurkan haknya maju dalam Pilkada Gubernur DKI 2017?
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI, Mimah Susanti, mengatakan jika pasangan calon (paslon) baru menjadi tersangka lalu menjadi terdakwa, hal tersebut belum membatalkan kepesertaan paslon pada Pilkada DKI Jakarta.
Seorang calon baru gugur haknya jika ia terbukti melakukan tindak pidana, diputus oleh pengadilan, dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Pihak Bawaslu DKI, kata Mimah, akan tetap berkoordinasi dengan KPU DKI, jika ada pasangan calon gubernur DKI yang melakukan tindak pidana dengan ancaman minimal 5 tahun.
"Sanksi pembatalan calon itu dikenakan ya kalau terbukti calon itu melakukan tindak pidana," katanya usai rapat pleno rekapitulasi, di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2016).
Untuk diketahui, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), No 9 Tahun 2016, pasal 88 ayat 1 butir b menyebutkan: "Pasangan Calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara."
Menurut Mimah mengenai penjelasan hukum seperti tertera di atas, jika belum ada ketetapan hukum, KPU DKI dan Bawaslu tidak dapat membatalkan Paslon.
"Pasal ini kan menyebutkan kalau dia terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Tak ada calon pengganti
Sebagai informasi, seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, maka status seseorang tersebut menjadi terpidana.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI, Dahliah Umar, menegaskan kepada partai politik pengusung jika terjadi pembatalan pasangan calon, parpol pengusung tidak dapat mengganti dan mencalonkan kembali di Pilkada DKI Jakarta.
"Kalau sampai batal, partai politik yang mencalonkan tidak bisa mencalonkan kembali Jadi mereka tidak bisa," kata Dahliah, di kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2016). (m12)