Minggu, 12 April 2026

KPU DKI Batasi Anggaran Kampanye Setiap Pasangan Calon Rp 93 Miliar

Dana kampanye setiap pasangan kandidat di ajang Pemilukada DKI Jakarta dibatasi hanya Rp 93 miliar.

Warta Kota/Bintang Pradewo
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Sylviana Murni, saat mengunjungi kantor redaksi Warta Kota di Gedung Kompas Gramedia, Palmerah, Jakarta Pusat, Jumat (28/10) siang. 

WARTA KOTA, SENEN - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Bidang Pencalonan dan Kampanye, Dahliah Umar, mengatakan batasan dana maksimal anggaran dana kampanye sebesar 93 Miliar setiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2017.

Menurut Dahliah, pertimbangan maksimal dana kampanye dikarenakan estimasi kampanye Rapat Umum oleh masing-masing Paslon.

Selain itu juga berdasarkan frekuensi kegiatan dan jumlah pertemuan terbatas, dan pertemuan tatap muka dalam kampanye, serta jasa konsultan dan biaya untuk alat peraga kampanye yang dibuat masing-masing tim kampanye.

"Pertimbangan kenapa 93miliar, Rapat umum 100.000 orang. Akhirnya kita tetap menganggarkan batasan maksimal," kata Dahliah, kepada Warta Kota, di Kantor KPU DKI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (28/10/2016).

Sebelumnya Dahliah mengaku KPU DKI memiliki dua alternatif batasan pengeluaran dana kampanye. Alternatif pertama sebesar Rp 68,9 milyar dan alternatif kedua sebesar Rp 71,9 milyar.

Mengingat perhitungan KPU DKI, hanya menargetkan sekitar 20.000 massa yang berkumpul untuk penyelenggaraan rapat umum.

"Kita tetap menganggarkan batasan maksimal supaya ada kesempatan pasangan calon lain," katanya di Lokasi.

Pun ada sanksi yang akan ditegakkan oleh KPU DKI. Lanjut Dahliah, sanksi diberikan apabila tim kampanye atau Paslon melebihi anggaran dana kampanye yang ditetapkan.

"Sanksi bisa dikembalikan dan dapat dibatalkan sebagai calon. Datanya berdasarkan hasil audit dana kampanye," tandasnya. (Faizal Rapsanjani)

 
Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved