Jumat, 24 April 2026

Kopi Beracun

Mobil Khusus untuk Jemput Jessica sampai di Rutan Pondokbambu

Mobil khusus yang disiapkan jaksa untuk menjemput Jessica Kumala Wongso telah tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Pondokbambu, Jaktim.

Penulis: Suprapto | Editor: Suprapto
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Jessica Kumala Wongso masuki ruang sidang PN Jakpus, Senin (17/10/2016). 

WARTA KOTA, PONDOKBAMBU-- Mobil khusus yang disiapkan jaksa untuk menjemput Jessica Kumala Wongso telah tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Pondokbambu, Jakarta Timur, tempat Jessica ditahan.

Mobil tiba di Rutan Pondokbambu Kamis (27/10) sekitar pukul 07.50 atau 2 jam 10 menit sebelum jadwal pembacaan vonis terhadap Jessica, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, yang diagendakan berlangsung pukul 10:00.

Mobil tahanan berwarna hijau tua itu dapat disaksikan melalui Kompas Tv telah diparkir di depan pintu keluar  Rutan Pondokbambu.

Sidang pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di kawasan Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat.  

Jarak tempuh dari Rutan Pondokbambu sampai dengan PN Jakpus ekitar 16 km.

Minggu lalu, dalam sidang duplik mobil tahanan berangkat dari Rutan Pondokbambu sekitar pukul 08.30.

Harapan Ayah Mirna

Sementara itu, ayah kandung Wayan Mirna Salihin, Darmawan Salihin, menyampaikan harapannya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10).

Harapan itu ia sampaikan beberapa jam sebelum sidang pembacaan putusan atas kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00.

"Biarlah majelis hakim yang menentukan hukuman terhadap terdakwa," ujar Darmawan seperti dikatakan kepada wartawan Kompas TV yang mewawancarainya dari kediaman Darmawan di kawasan Sunter, Jakarta Utara, sekitar pukul 08.00.

Artinya, pernyataan Darmawan di Sunter itu disampaikan 2 jam (120 menit) sebelum jadwal pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Darmawan juga mengomentari sikap penasehat hukum (PH) terdakwa, Otto Hasibuan, yang melakukan pembelaan dengan menyampaikan sejumlah argumen yang menyatakan Jessica bukanlah pembunuh Mirna.

"Ya biarkan saja PH bela mati-matian. Namanya juga PH. Tapi kan fakta-faktanya sudah terbukti semua di persidangan," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jessica Kumala Wongso menjadi terdakwa kasus pembunuan Wayan Mirna Salihin yang juga kawan dekat Jessica.

Berdasarkan dakwaan jaksa, pembunuhan itu dilakukan dengan cara memasukkan racun sianida ke dalam secangkir kopi yang diminum Mirna di Cafe Olivier di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved