Replik JPU Beberkan Fakta Pembunuhan Mirna dengan Menggunakan Sianida
Faktanya, berdasarkan keterangan ahli toksikologi forensik, dr Nursamran Subandi, ada lima gram sianida yang terdapat di dalam gelas es kopi Vietnam.
WARTA KOTA, KEMAYORAN -- Sidang kasus kopi sianida yang ke-30 dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso memasuki agenda pembacaan tanggapan (replik). Jaksa Penuntut Umum (JPU) kerap menyanggah argumen di dalam pledoi yang dibacakan penasihat hukum.
Seperti ketika penasihat hukum menyatakan tidak adanya sianida di minuman es kopi Vietnam, yang menyebabkan Wayan Mirna Salihin tewas pada tangga 6 Januari 2016.
"Faktanya, berdasarkan keterangan ahli toksikologi forensik, dr Nursamran Subandi, atas pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Nursamran menyatakan, ada lima gram sianida yang terdapat di dalam gelas es kopi Vietnam tersebut."
"Silakan, dilihat di YouTube pada menit ke-18 detik ke-7 sampai di menit ke-18 detik ke-48. Keterangan ini dikutip secara detail oleh penasehat hukum dalam pleidoinya pada halaman 1.618," kata Jaksa Meilany Wuwung, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Senin (17/10/2016).
Kemudian, ribuan halaman pleidoi, dianggap Meilany tak lebih dari aksi teatrikal yang penuh asumsi tanpa dasar dan tuduhan yang tidak jelas.
"Kering sumber hukum untuk menopang argumentasi penasihat hukum," ujarnya.
Jumlah halaman pleidoi yang lebih dari 4000 lembar dinilai jaksa minim substansinya.
"Substansinya hanya 232 halaman saja. Itu pun masih butuh dua hari dibacakan. Sungguh luar biasa," kata Meilany.
Selain itu, Meilany juga menuding Otto Hasibuan selaku ketua tim penasihat hukum memanfaaftkan media yang melakukan peliputan sidang kasus kopi sianida untuk mencari simpati.
"Penuntut umum menilai kuasa hukum sengaja menggiring kasus ini penuh dengan tanpa asumsi dasar," katanya. (Rangga Baskoro)