Dinas Pariwisata Pastikan Tutup Miles Club
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Catur Laswanto menegaskan, pihaknya akan melakukan penutupan Miles Club, Lokasari, Tamansari.
Penulis: Mohamad Yusuf |
WARTA KOTA, BALAI KOTA -- Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Catur Laswanto, menegaskan, pihaknya akan melakukan penutupan Miles Club, Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat.
Pasalnya, tempat tempat hiburan malam tersebut, terbukti telah dua kali melakukan pelanggaran peredaran narkotika.
"Sedang kita proses ini (penutupannya). Ditolak nggak ditolak harus tetap kita tutup secepatnya," kata Catur, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (11/10/2016).
Menurut Catur, sebelumnya telah memberikan surat peringatan pada 30 Mei lalu. Dimana saat dilakukan razia terbukti terjadi peredaran narkoba di lokasi tersebut.
"Kita concern peredaran narkoba. Diskotek untuk tempat hiburan. Aturan gubernur terjadi peredaran narkoba dua kali langung ditutup. Surat peringatan kepada mereka sudah diberikan agar ikut bersama-bersama jaga jangan sampai tempatnya beredar narkoba," katanya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat penutupan tempat hiburan malam itu.
"Udah diperintahkan kemaren. Dari Jumat lalu, supaya hari ini dikeluarkan surat, untuk ditutup," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2016).
Dirinya pun menegaskan bahwa pihaknya telah membuat peraturan bahwa jika terjadi dua kali, baik peredaran maupun memakai narkoba, akan ditutup.
"Diskotik kan kita udah buat peraturan. Kalau kamu ketemu ada yang memakai, bukan jual ya. Pokoknya kalau di dalam diskotek Anda ada yang pakai narkoba, ketemu dua kali, pasti kami tutup. Dan nggak boleh buka usaha yang sejenis lagi. Sama kasus sperti stadium," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/narkotika_20161010_182903.jpg)