Sabtu, 18 April 2026

Minta Pemerintah Kabulkan Tuntutan Nelayan Hingga Pengusaha Ikan di Muara Baru

Sejumlah pengusaha ikan laut pedagang ikan, karyawan, hingga ribuan nelayan ikan di Muara Baru hingga Muara Angke, Penjaringan, akan mogok kerja.

Pengusaha ikan Muara Baru. 

WARTA KOTA, PENJARINGAN - Sejumlah pengusaha ikan laut yang tergabung dalam Paguyuban Pengusaha Muara Baru (P3MB), Asosiasi Tuna Indonesia (ASTUIN) dan Himpunan Nelayan Purse Sein Nusantara (HNPN), pedagang ikan, karyawan, hingga ribuan nelayan ikan yang ada di Kawasan Muara Baru hingga Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, akan melakukan aksi mogok kerja, Senin (10/10/2016).

Ketua HNPN, James Then mengaku mendesak pemerintah untuk menerima dan mengabulkan semua tuntutan para nelayan hingga paguyuban ikan di Kawasan Muara Baru.

"Melalui aksi mogok kerja ini, setidaknya kami berharap jika pemerintah mengabulkan seluruh tuntutan-tuntutan kami. Kenaikkan uang sewa lahan sampai 450 persen, lalu kami juga sering disulitkan oleh pihak pelabuhan terkait berbagai bentuk izin, secara langsung sudah membunuh kami pelan-pelan. Kami selaku pengusaha ikan pastinya sudah tak bisa berbuat apa lagi," kata James Then kepada Warta Kota.

Dijelaskan James Then, apabila tuntutan-tuntutan dari pihak nelayan dan organisasi kelompok nelayan serta pengusaha tak digubris pemerintah pusat, maka pihaknya bersama nelayan dan karyawan yang bekerja di sejumlah sentra pengolahan di Kawasan Muara Baru, akan kembali mogok kerja secara massal.

James Then mengatakan, kondisi terkini di wilayah Pelabuhan Muara Baru, telah menunjukkan minimnya akitivitas perindistrian ikan.

James Then mengatakan, pihaknya hanya minta peraturan pembayaran uang sewa lahan dengan maksimal hanya lima tahun, sudah membuat perindistrian ikan di Pelabuhan Muara Baru, nyaris lumpuh.

Di Muara Baru itu sendiri, kata James Then, sudah dianggap lokasi strategis perihal peindustrian ikan. Apalagi, pembangunan pasar modern bertaraf internasional yang direncakan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi, sudah membuat dirinya selaku pengusaha ikan resah.

"Ya sudah ada pengusaha menerima surat berisikan pengosongan paksa. Apa-apaan negara seperti ini? Mau dikemanakan kami? Kami minta agar pemerintah kabulkan tuntutan kami," papar James Then.

Seperti yang diketahui, tuntutan tersebut antara lain :

1). Tarif sewa naik tidak lebih dari 20 persen.
2). Masa sewa minimal 10 tahun.
3). Pengosongan paksa dihentikan.
4). Tidak ada Oligopoli penjualan solar.
5). Transhipment diizinkan.
6). Bagi hasil keuntungan 25 persen usaha solar di Kawasan Pelabuhan Muara Baru dibatalkan.
7). Pembatasan GR untuk SIPi 150 GT dan SIKPi 200 GT direvisi
8). Pengurusan Izin kapal berlayar selesai dalam kurun waktu 7 hari kerja.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved