Pemilukada DKI Jakarta
KPU DKI Keluarkan Peraturan, Keterlibatan Pejabat Tidak Dipebolehkan
Keterlibatan pejabat negara dilarang di ajang Pemilukada DKI Jakarta 2017, nanti.
WARTA KOTA, SENEN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melarang keterlibatan pejabat negara di Pemilukada DKI Jakarta 2017 nanti.
Ketua KPU DKI, Sumarno mengatakan pejabat yang dikategorikan memiliki jabatan tinggi negara, tidak boleh terlibat dalam kampanye Pemilukada.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 2 huruf b dan f UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pasal 71 ayat (1) UU 10/2016 tentang Pilkada.
Disebutkan dalam pasal tersebut, pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.
"Nama tim kampanye perlu diverifikasi (seperti pejabat, atau terdaftar Dari Tim lain), BUMN, BUMD, atau pejabat yang dikategorikan mempunyai jabatan tinggi negara. PNS juga tidak boleh atau TNI dan Polri," jelas Sumarno, di Kantor KPU DKI, Senen, Jakarta Pusat.
Jika terbukti salah satu tim kampanye memiliki jabatan negara, lanjut Sumarno, pihaknya akan mencoret nama tersebut dalam tim kampanye.
"Kalau ditemukan nanti akan dicoret," kata Sumarno, Selasa (4/10/2016) malam.
Sementara itu, tim kampanye dari tiga pasangan calon yakni petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok-Djarot Saiful Hidayat, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, Agus Harimurti-Sylviana Murni, sudah menyerahkan berkas struktur tim kampanye ke KPU DKI.
KPU DKI akan memverifikasi kebenaran berkas persyaratan tersebut hingga 11 Oktober 2016. Kemudian menetapkan pasangan cagub-cawagub yang memenuhi persyaratan pada 24 Oktober 2016.
Adapun pada 25 Oktober 2016 akan diadakan pengundian nomor urut pasangan calon. (Faizal Rapsanjani)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/sumarno-ketua-kpu_20161005_150354.jpg)