Saipul Jamil Ditangkap
DS Senang Hukuman Saipul Jamil Menjadi Lima Tahun Penjara
Menurut DS, putusan PT sangat lah objektif dan sesuai rule yang ada di Undang-Undang (UU).
WARTA KOTA, PALMERAH - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, memutus hukuman penjara tiga tahun tanpa denda kepada Saipul Jamil, dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, yakni DS, medio 14 Juni 2016.
Namun, Pengadilan Tinggi (PT) menerima banding yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang kemudian menambahkan hukuman kepada Saipul Jamil menjadi lima tahun kurungan penjara.
Putusan ini tentu membuat pihak korban yakni DS merasa senang. Menurut DS, putusan PT sangat lah objektif dan sesuai rule yang ada di Undang-Undang (UU).
"Jujur awalnya kami sangat keberatan. Karena hukuman Saipul itu menjadi tiga tahun penjara. Tapi kami senang hukumannua menjadi lima tahun," kata kuasa hukum DS, Osner Johnson Sianipar saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (4/10).
Osner menjelaskan, majelis hakim awalnya tidak memasukan atau memakai UU Perlindungan Anak, untuk menjerat Saipul Jamil.
Majelis hakim bahkan hanya menggunakan pasal 292 KUHP dan membuat hukuman Saipul Jamil menjadi tiga tahun pidana tanpa dikenakan denda.
"Padahal JPU kan memasukan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Tapi Majelis Hakim tidak memasukannya (UU Perlindungan Anak)," ucapnya.
Putusan ini membuat pihak DS keberatan. Karena, majelis hakim tidak memasukan UU Perlindungan anak kepada Saipul Jamil.
"Katanya kan dianggap UU Perlindungan Anak yang di KUHP tidak memenuhi syarat. Padahal kan UU itu untuk menindak lanjuti perkembangan zaman," ujar Osner Johnson Sianipar.
Dalam proses persidangan tersebut, rupanya Saipul Jamil melakukan penyuapan kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang bernama Rohadi.
Terbukti, usai putusan, Rohadi dan beberapa tim kuasa hukum serta kaka kandung Saipul Jamil, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diduga, Saipul Jamil menggunakan uang hasil penjualan rumahnya, untuk melakukan suap kepada Rohadi agar bisa meringankan hukumannya. (Arie Puji Waluyo)