Pilkada
Ketentuan Medsos dan Batas Akhir Pendaftaran ke KPU DKI
Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno, menegaskan akun media sosial tim kampanye harus didaftarkan sehari sebelum masa kampanye
WARTAKOTA, MENTENG - Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno, menegaskan akun media sosial tim kampanye harus didaftarkan sehari sebelum masa kampanye 28 Oktober 2016. Berarti deadline pendaftaran akun medsos adalah 27 Oktober 2016.
"Kampanye pakai medsos akun tersebut harus diserahkan paling lambat sehari sebelum kampanye dan harus ditutup sehari setelah selesai masa kampanye. Jadi dibukanya diatur dan ditutupnya diatur," kata Sumarno, di kantor KPUD DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (1/10/2016).
Sumarno mengatakan, alasan KPUD mewajibkan setiap tim kampanye Paslon mendaftarkan akun Medsos, agar mudah dilakukannya pengawasan.
"Kenapa harus didaftarkan karena KPUD, Bawaslu dan Polda bisa melakukan pengawasan. Jangan sampai nanti melalui akun yang resmi digunakan untuk menistakan kelompok yang lain, mempersoalkan, menghina, menghasut, provokasi kemudian melecehkan pasangan lain," kata Sumarno.
Pasangan calon, lanjut dia, harus mengisi formulir BC 4KWK yang telah disiapkan KPU DKI terkait akun media sosial yang akan digunakan.
"Harus disebutkan nama akunnya, kemudian alamatnya apa saja, berapa jumlah akun media sosialnya, apa saja, kemudian nanti diserahkan ke KPU, Bawaslu, dan Polda," ujar Sumarno.
Kemudian setiap pasangan calon ataupun tim pemenangan yang berkampanye lewat media sosial, tidak boleh menyebarkan isu SARA atau membangkitkan sentimen rasial yang dapat memecah belah persatuan.
"Tidak boleh calon kampanyekan hal-hal yang bersifat menyerang, menghasut, fitnah, dan menghina kelompok lain, dan menebarkan fitnah, termasuk juga SARA," ujar Sumarno.
Sementara itu, untuk akun Medsos yang tidak terdaftar dan melakukan penyerangan kepada Paslon lain dengan menebar isu SARA serta sentimen rasial, Sumarno mengatakan hal tersebut di luar kewenangan KPUD.
Sumarno menjelaskan, KPUD hanya melaksanakan sanksi yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), jika ada pelanggaran yang dilakukan tim kampanye resmi pasangan calon.
Adapun jumlah akun media sosial untuk tim kampanye tidak ada batasan, lanjut Sumarno, diharapkan semua akun tim kampanye terdaftar agar terhindar dari konsekuensi hukum. (Faizal Rapsanjani)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20161001-ketua-kpu-dki-sumarno_20161001_135922.jpg)