Koran Warta Kota
Jabatan Sylviana Dilelang, Siapa Berminat
Dengan mundurnya Sylvi, maka jabatannya tersebut akan dilelang secara nasional. Pasalnya, jabatan deputi gubernur tergolong dalam eselon I.
WARTA KOTA, PALMERAH— Deputi Gubernur DKI Bidang Kebudayaan dan Pariwisata, Sylviana Murni, resmi mengirimkan surat pengunduran dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sylvi mundur karena maju menjadi calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta dalam Pilkada 2017.
"Sudah dikirimkan surat pengunduran dirinya, Senin (26/9) tadi. Sudah diterima, sekarang langsung diproses oleh BKD (Badan Kepegawaian Daerah—Red)," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (26/9).
Dengan mundurnya Sylvi, maka jabatannya tersebut akan dilelang secara nasional. Pasalnya, jabatan deputi gubernur tergolong dalam eselon I.
"Mau dilelang. Baru tadi perintah Pak Gubernur. Saya mesti buat dulu edaran, ini kan pejabat eselon I, jadi harus kita buka. Kita harus bersurat ke seluruh departemen (kementerian), ke seluruh pemda di Indonesia. Jadi kita buka formasi ini untuk seluruh Indonesia," katanya.
Untuk pelantikannya, lanjut Saefullah, nantinya bisa dilakukan oleh penjabat yang menggantikan sementara posisi Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Ini lagi dipersiapkan. Nanti, penjabat gubernur bisa melantik, tapi tetap dikoordinasikan. Karena ini kan jabatannya sifatnya sementara. Kalau ada penggantian pejabat, harus dikoordinasikan dengan yang definitif, dalam hal ini gubernur dan wagub," katanya.
Cuti
Di sisi lain, calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan bahwa dirinya sudah memasukkan surat pernyataan siap cuti.
"Tapi sambil di bawahnya (surat pernyataan) ada pasal 'sambil menunggu keputusan MK (Mahkamah Konstitusi)'. Rencananya cuti nanti tanggal 23 atau 25 Oktober," katanya kemarin.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta juga memastikan bahwa pihaknya telah memegang surat pernyataan bersedia cuti dari petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat.
"Pak Ahok sudah menyerahkan surat pernyataan bersedia cuti selama masa kampanye, jadi saya kira surat itu menunjukkan bahwa beliau Pak Ahok dan Pak Djarot itu memang bersedia cuti," kata Ketua KPUD DKI Sumarno, Jakarta, Senin (26/9).
Dia mengatakan surat pernyataan bersedia cuti wajib diberikan oleh bakal calon petahana sebagian syarat untuk pencalonan gubernur dan wakil gubernur DKI di pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI 2017. "Kesediaan cuti selama masa kampanye sudah disertakan, itu yang dipegang oleh KPUD," ujarnya.
Dia menjelaskan ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2016, yang menyatakan jika petahana tidak menyerahkan surat cuti setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah, maka alasan itu bisa menjadi penyebab tidak sahnya calon tersebut.