Penertiban PKL
Dinas KUMKMP Tertibkan PKL di Eks JP 30 Pasar Nangka
"Sebanyak 50 pedagang akan direlokasi ke PD Pasar Jaya Pasar Nangka, sedangkan 83 lainnya ke Lokbin Cempaka Sari, Jakarta Pusat," ujarnya.
WARTA KOTA, KEMAYORAN -- Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta menertibkan pedagang yang berjualan di eks JP 30 Pasar Nangka dan di pinggir kali disekitar Jalan Kali Baru Timur.
"Pembongkaran dipimpin langsung oleh Pak Bayu (Wakil Walikota Jakarta Pusat) dan Kasatpol PP Jakarta Pusat," ucap Kadis KUMKMP DKI Jakarta, Irwandi, kepada Warta Kota, di Jalan Kali Baru Timur, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin (26/9).
Sebelum membongkar, Surat Peringatan (SP) 1 hingga Surat Perintah Bongkar (SPB) dilayangkan terlebih dahulu.
Irwandi menyatakan beberapa dari pedagang kaki lima (PKL) akan direlokasi ditempat yang sudah disediakan.
"Sebanyak 50 pedagang akan direlokasi ke PD Pasar Jaya Pasar Nangka, sedangkan 83 lainnya ke Lokbin Cempaka Sari, Jakarta Pusat," ujarnya.
Tempat tersebut akan dikembalikan ke fungsi semula sebagai jalan.
Proses pengerukan dilakukan oleh pihak Dinas Kebersihan dan Tata Air Jakarta Pusat.
"Sekarang jalannya sudah bisa diakses oleh kendaraan. Proses pembongkaran juga tidak ada hambatan karena sebelumnya sudah kami beritahu. Lancar," ungkap Irwandi. (Rangga Baskoro)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20160926dinas-kumkmp-tertibkan-pkl-di-eks-jp-30-pasar-nangka_20160926_122454.jpg)