Penertiban

Pemkot Jakarta Selatan Terbitkan SP 3 Bukit Duri

Pemkot Jaksel menerbitkan SP3 terhadap penghuni dan pemilik bangunan di bantaran Sungai Ciliwung RW 09, RW 10, RW 11, dan RW 12 Bukit Duri, Selasa.

Gopis Simatupang
Pemerintah Kota Jakarta Selatan menerbitkan surat peringatan ketiga (SP 3) terhadap penghuni dan pemilik bangunan yang berdiri di bantaran Sungai Ciliwung RW 09, RW 10, RW 11, dan RW 12 Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Selasa (20/9/2016). 

WARTAKOTA, TEBET - Pemerintah Kota Jakarta Selatan menerbitkan surat peringatan ketiga (SP 3) terhadap penghuni dan pemilik bangunan yang berdiri di bantaran Sungai Ciliwung RW 09, RW 10, RW 11, dan RW 12 Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, dalam rangka normalisasi Sungai Ciliwung, Selasa (20/9/2016).

Pemberian SP 3 itu dipimpin oleh Camat Tebet Mahludin dan Lurah Bukit Duri Mardi Youce.

Proses pemberian SP 3 dilakukan oleh sekitar 30 anggota Satpol PP tingkat kecamatan dan kelurahan. Sejumlah personil TNI dan Polri turut mengamankan kegiatan ini.

Mahludin mengatakan, pemberian SP 3 ini untuk menindaklanjuti SP 1 pada 30 Agustus 2016 dan SP 2 pada 7 September lalu.

"Hari ini sebanyak 170 bangunan kita berikan SP 3 yang isinya agar warga segera membongkar sendiri dan mengosongkan lahan," ujar Mahludin di Bukit Duri, Selasa (20/9/2016).

Dalam proses pemberian SP 3 itu, sejumlah penghuni dan pemilik bangunan di bantaran kali sempat menolak.

Namun setelah diberi penjelasan, akhirnya warga mau mengerti dan terpaksa menerima kertas berisi SP 3. Secara umum, proses penerbitan SP 3 itu berjalan lancar.

Dalam lembar SP 3 tersebut, Pemkot Jakarta Selatan meminta agar warga segera membongkar sendiri seluruh bangunan yang terletak di bantaran Sungai Ciliwung RW 09, RW 10, RW 11, dan RW 12.

Apabila dalam jangka waktu 1x24 jam sejak SP 3 dikeluarkan warga tidak membongkar bangunan tersebut, maka Tim Penertiban Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan akan menertibkannya.

"Segala resiko akibat penertiban menjadi tanggung jawab saudara. Demikian untuk menjadi maklum," tulis surat edaran yang ditandatangani Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan.

Untuk diketahui, hingga awal September ini, 290 KK telah mengambil kunci Rusunawa Rawa Bebek. Terakhir adalah 60 KK yang kepindahannya pada Minggu (18/9/2016) lalu dibantu oleh 130 personal gabungan Satpol PP, Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Dinas Kebersihan, TNI, dan Polri.

Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan empat Blok Rusunawa Rawa Bebek yang masing-masing memiliki 100 unit untuk warga Bukit Duri.

Rusunawa Rawa Bebek berada di Kelurahan Cakung, Jakarta Timur.

Tiap unitnya merupakan seukuran tipe 36 dengan fasilitas ruang tamu, dua unit kamar, toilet, dapur dan tempat jemuran.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved