Pergudangan Dadap Digerebek, Ribuan Bibit Lobster Ilegal Disita
Jajaran Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan di pergudangan tempat penyimpanan bibit lobster pada Kamis (15/9/2016).
WARTA KOTA, TANGERANG - Jajaran Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan di pergudangan tempat penyimpanan bibit lobster pada Kamis (15/9/2016).
Lokasi penggerebekan berlangsung di Pergudangan Parung Harapan Indah Blok B1, Jalan Perancis Raya No. 2 Dadap, Kabupaten Tangerang.
Petugas Ditreskrimsus melakukan penggeledahan di gudang tersebut. Polisi menemukan ribuan bibit lobster dari lokasi penggerebekan ini.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Fadil Imran mengungkapkan pihak pergudangan tersebut diduga melakukan tindak pidana dalam eksport lobster secara ilegal.
Mereka telah melanggar Undang-undang No. 7/2014 tentang perdagangan, Pasal 51 Ayat (1) tentang eksportir dilarang mengeskport barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk dieksport.
"Kami melakukan pengecekan dan pemeriksaan di pergudangan ini telah tertangkap tangan ada pelaku yang melakukan perdagangan udang bibit lobster," ujar Fadil di Tangerang pada Kamis (15/9/2016).
Pihak pergudangan tersebut juga menjual lobster yang tidak sesuai ketentuan. Mereka menjual lobster berukuran di bawah 200 gram secara ilegal.
"Kami mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat penggerebekan ini," ucapnya.
Barang bukti yang disita polisi yakni 450 lobster berukuran 200 gram.
Lobster tersebut dalam keadaan hidup dan ditaruh di empat kolam dalam pergudangan ini.
"Kemudian kami juga menyita 600 bibit lobster dalam keadaan mati," kata Fadil.
Mantan Kapolrestro Jakarta Barat ini menambahkan PT Jaya Maritim Indonesia yang menanungi pergudangan bibit lobster itu diragukan legalitasnya.
Polisi pun mendapati packing list pengiriman bibit udang lobster dari perusahaan itu ke luar negeri.
Pemilik pergudangan tersebut atas nama Wu Cheng Ming sebagai Komisaris PT Sedangkan Ruwini merupakan direktur dari perusahaan itu.
"Dari keterangan pemilik usaha ini, mereka sudah beroperasi sejak tahun 2015. Sudah 27 kali melakukan pengiriman bibit lobster ke luar negeri," papar Fadil.
Dari hasil pengiriman tersebut, transaksi penjualan mencapai Rp 12,3 miliar.
Lobster itu dikirim ke Vietnam secara ilegal dengan menggunakan koper.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pergudangan-lobster_20160915_151016.jpg)