PT TransJakarta, Desak Pemegang Saham PT Trans Batavia Bayar Pesangon
Pasalnya, PT Trans Batavia adalah salah satu operator TransJakarta yang sudah habis masa kontraknya per 14 Januari 2016.
Penulis: Mohamad Yusuf |
WARTA KOTA, BALAIKOTA - PT Transportasi Jakarta (TransJakarta), menegaskan bahwa pesangon eks karyawan PT Trans Batavia, menjadi tanggungjawab operator tersebut.
Pasalnya, PT Trans Batavia adalah salah satu operator TransJakarta yang sudah habis masa kontraknya per 14 Januari 2016.
"Berkenaan dengan habisnya masa kontrak tersebut dan permasalahan pesangon eks karyawan operator Trans Batavia, dalam hal ini Transjakarta sudah membayar semua kewajiban sewa bus Rp/Km Trans Batavia tepat waktu dan lunas," kata Prasetia Budi, Kepala Humas PT TransJakarta, ketika dihubungi, Rabu (14/9/2016).
Dengan demikian, lanjut Prasetia, seluruh pesangon eks karyawannya adalah menjadi tanggungjawab dan kewajiban PT Trans Batavia.
"Transjakarta juga sudah mendesak agar seluruh pemegang saham Trans Batavia membantu dan segera menyelesaikan permasalahan pesangon yang belum dibayarkan kepada eks karyawannya," katanya.
Beberapa eks karyawan Trans Batavia juga sudah diterima berkerja di Transjakarta.
Terkait habisnya masa kontrak tersebut, pihak Transjakarta sempat memberi kesempatan kepada eks operator Trans Batavia untuk memperpanjang kontrak.
"Syaratnya mereka harus mengirimkan dokumen persyaratan sebagaimana yang tercantum dalam pasal 8 Peraturan Gubernur No 17. Tahun 2015 tentang Pengadaan Jasa Layanan Angkutan Umum Transportasi Jakarta. Namun mereka tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan yang dimaksud," katanya.
Seiring berjalannya waktu, semua pemegang saham (dimulai oleh Mayasari Bakti pada bulan Desember 2015) menyatakan memisahkan diri dari konsorsium untuk menjadi Operator Mandiri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20160914-uang_20160914_200429.jpg)