Pembangunan Terminal Jatijajar Depok Dilanjutkan Kemenhub 2017
Terminal Tipe A Jatijajar, di Jalan Raya Bogor, Jatijajar, yang pengerjaannya belum rampung sampai kini, tidak akan dilanjutkan oleh Pemkot Depok.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA, DEPOK -- Terminal Tipe A Jatijajar, di Jalan Raya Bogor, Jatijajar, Tapos, Depok, yang pengerjaannya belum rampung sampai kini, dipastikan tidak akan dilanjutkan oleh Pemkot Depok.
Perampungan terminal akan dilakukan oleh pemerintah pusat atau Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 2017 mendatang.
"Karena terminal akan diambil alih oleh Kemenhub tahun 2016 ini, maka Pemkot Depok sudah tidak menganggarkan pembangunan apapun lagi di sana. Sehingga kelanjutannya akan diteruskan oleh Kemenhub," kata Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Bimasda Depok, Hardiman, kepada Warta Kota, Jumat (9/9).
Seperti diketahui, seiring diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang klasifikasi terminal, maka seluruh terminal Tipe A di Indonesia akan diserahkan kepada Kementrian Perhubungan (Kemenhub) paling lambat Oktober 2016 ini.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Sariyo Sabani mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan agar penyerahan wewenang dan pengelolaan Terminal Jatijajar ke pemerintah pusat tahun ini bisa dilakukan secepatnya.
Ia memastikan akan melakukan hal itu paling lambat akhir tahun 2016 ini, meskipun sampai Kamis (8/9/2016) pengerjaan terminal Jatijajar, Depok, belum rampung seluruhnya.
"Kami masih akan kordinasikan lagi secara internal, untuk penyerahan terminal Jatijajar ini ke pemerintah pusat, terutama dengan UPT Terminal Jatijajar," kata Sariyo.
Meski memastikan penyerahan kewenangan dan pengelolaan Terminal Jatijajar, termasuk personel pelaksana teknisnya, akan dilakukan akhir tahun 2016 ini, Sariyo belum dapat memastikan kapan serah terima itu akan dilakukan.
"Waktunya kapan, belum dapat dipastikan, karena harus ada kordinasi internal dahulu. Yang pasti akhir tahun ini," katanya.
Sebelumnya Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Elly Sinaga meminta pemerintah daerah di Jabodetabek termasuk Kota Depok untuk segera menyerahkan kewenangan pengelolaan terminal tipe A ke pihaknya sebelum akhir tahun 2016.
Sebab jika hal itu tidak dilakukan maka pemerintah daerah telah melakukan pelanggaran aturan.
Menurut Elly, dalam aturan yang ada penyerahan wewenang paling lambat dilakukan 2 Oktober 2016.
Namun sampai awal September ini, belum ada pemerintah daerah di Jabodetabek, yang sudah menyerahkan Terminal Tipe A ke pihaknya.
"Sampai September ini belum ada yang menyerahkan terminal Tipe A ke pemerintah pusat, karena ada beberapa persoalan teknis yang belum rampung," kata Elly.(bum)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20160909pembangunan-terminal-jatijajar-depok-dilanjutkan-kemenhub-2017_20160909_142225.jpg)