Senin, 13 April 2026

Presiden Joko Widodo Mentahkan Gugatan Ahok di MK

Pemohon belum menjadi pasangan calon, kecuali pemohon sudah mencalonkan diri, ini dia belum menjadi siapa-siapa

Istimewa
Presiden Joko Widodo 

WARTA KOTA, GAMBIR -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kuasa hukum terkait gugatan yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pihak DPR RI dan Pemerintah dalam sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi, menyatakan permohonan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama agar tidak diterima oleh majelis hakim. Senin (5/9/2016).

"Menyatakan permohonan tersebut ditolak atau setidaknya permohonan tidak diterima, dan pernyataan DPR RI diterima secara keseluruhan. Selanjutnya pasal 70 ayat 3 mengenai cuti kampanye, tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat," ujar Arteria Dahlan saat membuat pernyataan dalam sidang Mahkamah Konstitusi.

Ia menyebut pemohon (Ahok) selain tidak memiliki posisi hukum yang jelas, pemohon juga menyatakan sebagai perseorangan yang saat ini sedang menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta.

"Pemohon belum menjadi pasangan calon, kecuali pemohon sudah mencalonkan diri, ini dia belum menjadi siapa-siapa yang mulia. Lalu kerugian konstitusional pun belum jelas," kata Arteria kepada Majelis Hakim.

Lanjutnya, mengenai hak-hak yang dilanggar, DPR RI dan pembentuk Undang-Undang tidak mengetahui hak apa saja yang telah dilanggar sebagaimana yang diajukan oleh pemohon.

"Hak pemohon tidak kami kurangi sedikit pun sebagai Gubernur DKI Jakarta sampai selesai. Pemohon juga harus membedakan hak yang dibatasi dan kewajiban yang dibatasi," kata Arteria.

"Jelaskan juga kewenangan dibatasi, karena keinginan pemohon berbeda dengan incumbent yang tidak mau maju lagi. Kalo mau maju ada aturan lagi yang kemungkinan beririsan dengan kepentingan lain UU Pilkada," katanya. (Faizal Rapsanjani)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved