Rabu, 13 Mei 2026

KASN Sudah Sering Surati Pemkot Tangerang Terkait Mutasi Pejabat

Pemkot Tangerang mengakui, surat yang dilayangkan Komisi Aparatur Sipil Negara terkait masalah mutasi pejabat struktural kemarin bukanlah yang pertama

Tayang:

WARTA KOTA, TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengakui bahwa surat yang dilayangkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait masalah mutasi pejabat struktural kemarin bukanlah yang pertama kali.

Diberitakan sebelumnya oleh Warta Kota, Pemerintah Kota Tangerang tengah dalam bidikan Komisi Aparatur Sipil Negara karena diduga sudah melanggar prosedur mutasi dan pelantikan jabatan struktural beberapa hari lalu.

Pemkot Tangerang melantik 15 pejabat struktural pada 22 Agustus lalu tanpa melengkapi beberapa berkas dan dokumen yang direkomendasikan KASN.

Sikap Pemkot Tangerang pun dinilai melanggar Undang-Undang ASN dan Instruksi Mendagri.

"Ini adalah yang ketiga kalinya (disurati KASN) setelah kami melakukan mutasi. Kami akan menerangkan lagi kepada pihak yang bersangkutan, " kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Tangerang M. Noor, Selasa (30/8/2016).

Noor mengatakan bahwa Pemkot Tangerang memang sering melakukan mutasi jabatan karena kerap terjadi kekosongan di beberapa jabatan.

"Kemarin ini terakhir Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang mengundurkan diri karena istrinya mengalami masalah kesehatan. Makanya, kami harus lakukan mutasi untuk mengisi posisinya, " kata Noor.

Karenanya, Noor menegaskan, tidak mungkin jabatan yang sudah diemban tersebut dibatalkan.

"Kalau diminta dibatalkan ya tidak mungkin, karena yang kami lakukan sudah sesuai aturan. Terkait belum sampainya kelengkapan berkas, akan kami jelaskan kepada yang bersangkutan nanti, " katanya.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved