Narkoba
Pakai Sabu, Pedangdut Imam S Arifin Ditangkap Polisi
Barang haram tersebut diperoleh dari seorang bandar narkoba di sebuah bedeng komplek Pergudangan Blok O Kelurahan Tanjung Priok,
WARTA KOTA, GROGOL PETAMBURAN -- Narkoba kembali menjerat kalangan artis. Kali ini, seorang penyanyi dangdut kondang, Imam S Arifin (56) diamankan anggota Sat Narkoba Polres Jakarta Barat lantaran tertangkap basah sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Penangkapan penyanyi dangdut itu diungkapkan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto bermula dari penangkapan seorang pengedar narkoba beberapa waktu lalu.
Dalam pemeriksaan, tersangka kemudian membeberkan bila Imam S Arifin merupakan pemakai aktif sabu.
Penyelidikan terhadap pengarang lagu berjudul Jandaku dan Menari di Atas Luka itu kemudian dilakukan.
Tidak membutuhkan waktu lama, Imam S Arifin berhasil ditangkap di kamar nomor 3 Lantai 17 Tower Selatan Apartemen Crysan, Jalan Rajawali Selatan, Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Sabtu (27/8) sore.
"Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket plastik klip berukuran kecil berisi kristal putih yang diduga adalah sabu seberat 0,36 gram berikut satu buah bong yang terbuat dari botol dot bayi, sepasang sedotan dan satu buah cangklong (alat bakar sabu-red)," ungkapnya di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Minggu (28/8).
Berdasarkan keterangan Imam S Arifin, lanjutnya, barang haram tersebut diperoleh dari seorang bandar narkoba di sebuah bedeng komplek Pergudangan Blok O Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Sabtu (28/8).
Berbekal informasi tersebut, pihaknya kemudian segera melakukan pengejaran.
"Tersangka ISA kini sudah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan. Dia diancam Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara," ungkapnya. (dwi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20160828pakai-sabu-pedangdut-imam-s-arifin-ditangkap-polisi_20160828_145102.jpg)