Provokator Kerusuhan GBK Diserahkan ke Kejaksaan
Empat provokator kerusuhan di gelora bung karno (GBK) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh Polda Metro Jaya, Kamis (25/8) pagi.
WARTA KOTA, SEMANGGI -- Empat provokator kerusuhan di gelora bung karno (GBK) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh Polda Metro Jaya, Kamis (25/8) pagi.
Empat tersangka yang diserahkan, yakni MR, tersangka RF, tersangka AL dan tersangka MF. Berkas perkara mereka sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Sedangkan seorang tersangka lainnya berinisial AF (16) dikembalikan ke orangtuanya.
"Pengembalian AF ke Orangtua sudah berdasarkan rekomendasi dari Bapas. Mereka sudah meneliti soal itu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Fadhil Imran kepada wartawan, termasuk Wartakotalive.com di Polda Metro Jaya, siang ini.
Keempat orang ini dijadikan tersangka oleh Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai kerusuhan di GBK pada 24 Juni 2016.
Mereka sama-sama menghasut dan menebar kebencian lewat media sosial (Medsos) sebelum dan sesudah kerusuhan terjadi.
Salah satu pesan yang disebarkan tersangka di akun facebooknya berbunyi demikian : " “kami itu bukan binatang yang bisa diperlakuin seenaknya oleh kalian, the jak gak bakalan rusuh kalo gak dirusuhi duluan,sekarang kalian tau gimana kemarahan macan kemayoran, dan sekarang kalian tau ngimana rasanya kehilangan saudara kalian, jangan bangga anda memakai seragam beratribut lengkap dengan senjata, karena kalau kalian melepas atribut itu kalian Cuma orang biasa, walaupun kalian berpangkat bintang 123 jak mania gak bakal takut dengan kalian semua,...
Tulisan itu kemudian diupload bersama latar belakang seorang polisi yang sedang terluka parah pada bagian wajah.
Kasubdit Cybercrime Ditreskrimsus, Ajun Komisaris Besar Roberto Pasaribu, mengatakan, dalam kasus ini pihaknya juga memakai jasa saksi ahli bahasa Indonesia dan ahli sosiologi.
"Barang bukti juga kami limpahkan hari ini. Ada lima barang bukti, " kata Roberto kepada wartawan, termasuk Wartakotalive.com di Polda Metro Jaua, siang ini.
Kelima barang bukti itu, yakni 1 (satu) bendel print out screen capture akun facebook Ahmad Fawzi, akun facebook Muhammad Ridwan, akun facebook Rahmat Fauzi, akun instragram Aldianaldiansyah dan akun Instragram Mohamadfurqon1998.
Kedua, lima unit ponsel. Ketiga, satu potong kaus warna oranye bertiskan Jak School.Keempat, 1 topi warna merah bertuliskan persija dan satu buah syal bertuliskan Persija.
Sementara pasal yang disangkakan adalahPasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (1) dan/atau pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik dan/atau pasal 160 KUHP.
Sebelumnya akibat kerusuhan ini, polisi bernama Brigadir Hanafi mengalami luka berat.
Sejumlah massa mengeroyoknya di pintu merah Stadion GBK sampai Hanafi babak belur.
Bahkan kini Hanafi kehilangan mata kirinya. Dokter mencabutnya lantaran matanga membusu.(ote)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20160629berita-video-ini-peringatan-dari-direktur-kriminal-ke-jakmania_20160629_112737.jpg)