Kamis, 9 April 2026

Kuasa Hukum Jessica Kembali Ajukan Keberatan

kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan kembali mengajukan keberatan atas kedua orang saksi yang dihadirkan JPU.

Warta Kota/Rangga Baskoro
Sidang kasus pembunuhan Mirna dengan terdakwa Jessica. 

WARTA KOTA, KEMAYORAN-Walau sempat ditunda pelaksanaannya lantaran Jessica Kumala Wongso, terdakwa atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin mengalami sakit, sidang kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis (25/8). Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan dua orang ahli Toksikologi Forensik dalam persidangan.

Mirip dengan sidang yang menghadirkan saksi ahli dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan kembali mengajukan keberatan atas kedua orang saksi yang dihadirkan JPU, yakni Ridwan Komar Syarif dan I Made Agus Gelgel Wirasuta kepada Majelis Hakim. Dirinya menilai bila kesaksian kedua ahli tidak dapat digunakan sebagai masukan lantaran keduanya membantu penyidik Polda Metro Jaya selama proses penyidikan.

"Saya keberatan yang mulia, kedua saksi sudah membantu penyidik. Apalagi dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan-red) saksi juga menyampaikan pendapatnya bila pelaku pembunuhan adalah Jessica," ungkapnya tegas.

Menyanggah keterangan Otto, Ketua JPU, Ardito Muwardi menyampaikan bila keterangan saksi ahli sangat dibutuhkan untuk memaparkan kandungan sianida yang ditemukan dalam organ tubuh bagian dalam Mirna.

"Keterangan saksi sangat dibutuhkan yang mulia, hal ini untuk membuktikan hasil pemeriksaan sianida dalam tubuh korban," ungkapnya.

Menengahi perdebatan, Ketua Majelis Hakim, Kisworo memutuskan tetap mendengarkan keterangan saksi ahli dalam persidangan. Hanya saja, keterangan saksi ahli hanya sebatas pada teori dan pendapat terkait keahlian, bukan termasuk dalam fakta perkara.

"Teori dan pendapat terkait keahlian yang disampaikan oleh ahli dalam persidangan hanya berupa masukan dan bukan terkait dengan fakta. Sehingga apabila ada pertanyaan yang menjurus dapat diajukan keberatan," ungkapnya.

Atas keputusan tersebut, sidang pun dibuka dengan mendengarkan keterangan saksi ahli Toksikologi Forensik, I Made Agus Gelgel Wirasuta. Dalam kesaksiannya, I Made menyampaikan temuan dan besaran racun sianida dalam tubuh korban.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved