Rabu, 8 April 2026

Kopi Beracun

Jessica Kumala Wongso Sakit sampai Tak Bisa Hadiri Sidang

Sidang kasus pembunuhan Mirna Salihin batal digelar karena Jessica Kumala Wongso, terdakwa, sakit.

Editor: Suprapto
Warta Kota/Henry Lopulalan
ILUSTRASI -Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah) usai menyelesaikan admintrasi di Kejaksaan Negeri, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (27/5). Berkas perkara kasus kopi beracun yang menjerat tersangka Jessica Wongso akhirnya lengkap (P21) dan di tahan di Rutan Pondok Bambu untuk segera menjalani persidangan. 

WARTA KOTA, PALMERAH— Sidang atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso gagal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  Senin (22/8), karena Jessica sakit.

Keterangan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa, Otto Hasibuan pada Senin (22/8). Jessica dikabarkan mengalami demam setelah menjalani sidang ke-13,  Kamis (18/8) lalu.

"Waktu sidang kemarin sudah tidak enak badan, karenanya sidang juga ditunda," jelasnya.

Absen sekaligus permintaan penundaan sidang katanya sudah disampaikan kepada panitera sekaligus Majelis Hakim pada persidangan sebelumnya. Walaupun diakuinya bila sidang selanjutnya yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari ahli toksikologi, I Made Agus Gelgel Wirasuta sangat dibutuhkan.

"Walaupun keterangan saksi penting, Jessica sedang sakit, dan Majelis Hakim sudah memberikan ijin. Jadi sidang akan dilanjutkan hari Kamis (25/8) besok," jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Jessica, terdakwa atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin mengaku sakit dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (18/8) lalu. Kepada Majelis Hakim, Mirna meminta ijin untuk menunda persidangan lantaran batuk dan sakit tenggorokan.

Terkait hal tersebut, Ketua Majelis Hakim, Kisworo mengabulkan permintaan Jessica. Sehingga persidangan yang sebelumnya diagendakan mendengarkan keterangan saksi ahli toksikologi, I Made Agus Gelgel Wirasuta usai kesaksian saksi ahli psikiater forensik, Natalia Widiasih Raharjanti batal dilakukan.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved