Makam Fiktif
130 IPTM Makam Bodong Dikembalikan Ahli Waris di JakseL
Untuk PHL makam yang sudah dipecat ada 7 orang. Untuk PNS tidak ada karena kemungkinan sudah pada pindah
WARTA KOTA, KEBAYORANBARU - Upaya Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Selatan untuk membongkar makam fiktif terus dilakukan. Terbukti ratusan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) bodong berhasil dikembalikan ke Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Selatan.
Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Selatan, Muhammad Iqbal mengaku sedang mengumpulkan berkas IPTM dari ahli waris yang makamnya fiktif. Setidaknya ada 130 IPTM yang sudah dikantongi pihaknya.
"Ada 130 IPTM yang sudah terdata dari para ahli waris yang mengembalikan ke kita," kata Iqbal di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/8).
Dia menduga ada 260 IPTM makam fiktif berada di seluruh Tempat Pemakaman Umum (TPU) seluruh Jakarta Selatan. Nantinya, penyerahaan IPTN oleh ahli waris akan dilakukan oleh Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi.
"Nanti biar langsung diserahkan kepada Wali Kota. Karena ini juga peran serta dari masyarakat," ucapnya.
Perlu diketahui, pemesanan makam bagi yang masih hidup melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman. Sesuai retribusi biaya pemakaman tergantung blok mulai Rp100.000 untuk blok AA.1, blok AA.11 Rp80.000 dan gratis untuk blok A.111.
"Untuk PHL makam yang sudah dipecat ada 7 orang. Untuk PNS tidak ada karena kemungkinan sudah pada pindah," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20160818-makam-fiktif_20160818_121110.jpg)