Kopi Beracun
Roy Suryo Sebut Keterangan Saksi Ahli Dapat Menjadi Petunjuk
Pakar Telematika Roy Suryo terlihat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
WARTA KOTA, KEMAYORAN -- Pakar Telematika Roy Suryo terlihat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Ia menjelaskan kedatangan ke persidangan bukan diminta untuk menjadi saksi ahli, melainkan hanya memenuhi perminta ayah Mirna yakni Darmawan Salihin,
"Saya sahabat baiknya Pak Edi (panggilan akrab Darmawan) dalam satu hobi yang lain," tutur Roy di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, pada Rabu (10/8).
Roy berpendapat, penjelasan saksi ahli digital forensik yakni Kasubbid Komputer forensik dari Puslabfor Bareskrim Polri AKBP Muh Nuh Al Azhar sangat mendetail dan dapat dijadikan sebuah clue dan titik terang untuk pengungkapan kasus pembunuhan Mirna.
"Ahli IT AKBP Pak Nuh luar biasa. Sudah memberikan keterangan dengan sangat baik, sangat tepat. Apa yang beliau tunjukan dengan memberikan proses zooming terhadap proses CCTV khususnya di kamera 2, itu insya Allah menjadi petunjuk yang clear," ujarnya.
Roy menjelaskan bahwa dirinya pernah diminta untuk menjadi ahli oleh Polda Metro Jaya, namun jabatannya selaku Wakil Ketua Partai Demokrat membuatnya tidak dapat memenuhi permintaan tersebut.
"Saya dulu pernah diminta Polda Metro tapi saya dengan segala hormat keberatan karena saya mau tidak mau sekarang tidak bisa dilepaskan dari keberadaan saya sebagai salah satu wakil ketua umum dari salah satu partai," jelas Roy.
Penolakannya tersebut dilakukannya untuk menghindari komentar miring terkait dengan jabatan yang sekarang sedang diembannya.
"Jadi saya justru tidak berkenan menjadi ahli karena mengormati persidangan ini agar tidak dipolitusir, clear kan ya," tutup Roy. (Rangga Baskoro)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20160810roy-suryo-sebut-keterangan-saksi-ahli-dapat-menjadi-petunjuk_20160810_143122.jpg)