Pencabulan
Kuasa Hukum PAR Beberkan Kejanggalan Keterangan Terduga Pencabulan
Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum PAR, Herbert Aritonang mencatat beberapa kejanggalan atas kesaksian para terlapor dengan keterangan Kepolisian.
WARTA KOTA, SENEN -- Pertemuan antara korban pencabulan, PAR (17) siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan tiga orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, yakni H, Y dan A selaku terduga pencabulan di Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (9/8) telah selesai dilakukan.
Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum PAR, Herbert Aritonang mencatat beberapa kejanggalan atas kesaksian para terlapor dengan keterangan Kepolisian.
Kejanggalan pertama diungkapkannya, mengenai keberadaan terlapor pada rentang waktu kejadian, yakni mulai dari pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Dalam keterangan pihak Kepolisian, disebutkan jika A, salah satu terlapor berada di sebuah hotel dibilangan Jakarta Pusat karena tugas, tetapi dalam pertemuan tersebut, A justru mengaku sedang berada di rumah rekannya bernama Riski pada saat kejadian.
"Dari polisi kemarin kita dapat bahwa polisi mengatakan terduga ini posisinya di hotel pada saat jam 12, dia pakai baju batik dan sudah dilihat CCTV-nya. Tapi dari keterangan terduga (A-red) barusan, posisi dia di rumah temennya bernama Riski, nah ini kan nggak nyambung," ungkapnya kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (9/8).
Kejanggalan lainnya, disampaikannya mengenai penyekapan kliennya tersebut sebelum akhirnya dibawa dan diduga dicabuli di ruangan kosong Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) Jakarta Pusat, persis di sebelah kantor Sudin Pariwisata Jakarta Pusat.
Pihak Kepolisian menyebutkan jika terlapor tidak terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV), tetapi CCTV yang disebutkan sebagai alat bukti juga belum diperlihatkan kepadanya.
"Soal CCTV juga belum diperlihatkan, ada apa ini sebenarnya. Karena tujuan konfrontir ini kan untuk membuktikan kesaksian, tapi tidak ada alat bukti yang diperlihatkan, termasuk hasil visum korban," ungkapnya mempertanyakan.
Ditemui terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung mengungkapkan alasan mengapa pihaknya tidak menunjukkan bukti rekaman CCTV, baik yang berada di lantai enam Blok D Kantor Wali Kota Jakarta Pusat maupun hotel lantaran bukan merupakan kewajiban pihaknya.
Karena hasil penyelidikan, diantaranya keterangan korban, saksi maupun terlapor berikut alat bukti berupa CCTV, pakaian korban dan hasil visum menjadi pelengkap dalam berkas acara pemeriksaan yang disampaikan kepada pihak Kejaksaan.
"Konfrontasi untuk membuktikan kejanggalan atas kesaksian, kami tidak perlihatkan karena memang tidak ada kewajiban melaporkan hasil penyelidikan kepada pengacara," jelasnya singkat. (dwi)