Rabu, 22 April 2026

Kosmetik Palsu

Keuntungan Penjualan Mencapai Rp 75 Juta Tiap Bulan

Caranya mengolahnya, dia mencampur-campur bahan baku dengan pewarna makanan.

Warta Kota/Theo Yonathan Simon Laturiuw
Polisi menunjukkan kosmetik palsu bepewarna makanan yang diproduksk oleh lelaki berinisial FL. 

WARTA KOTA, SEMANGGI - Keuntungan penjualan kosmetik palsu berbahan pewarna makanan, mencapai Rp 75 juta per bulan.

Sebelumnya polisi meringkus FL (28), produsen kosmetik palsu yang menjual hasil produksinya di Pasar Asemka dan via lapak online tokopedia.com pada Kamis (28/7/2016) lalu.

Kanit V Subdit Indag Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Bintoro, mengatakan, tersangka HL mengelola bisnisnya dengan bantuan 3 karyawannya.

Kosmetik palsu yang dibuat FL ada berbagai jenis. Mulai dari vitamin muka, gel muka, cream malam, toner, cream siang, sabun cair, pembersih muka, serta pembersih badan.

"Dia membeli bahan-bahan itu di Pasar Asemka. Lalu diolah sendiri," kata Bintoro kepada wartawan, termasuk Wartakotalive.com saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (5/8/2016).

FL menggunakan rumahnya sendiri di Jalan Raya Villa Mutiara Pluit, Kelurahan Periuk, Kecamatan Jati Uwung, Kota Tangerang sebagai tempat produksinya.

Dia kemudian mengolah bahan baku itu menggunakan alat sederhana. Mulai dari gayung, baskom, dan mixer.

Caranya mengolahnya, dia mencampur-campur bahan baku dengan pewarna makanan. Baru setelah itu dimasukkan mie dalam botol-botol plastik yang sudah disiapkan.

Selanjutnya botol-botol plastik itu diberi stiker merek HN yang sudah terkenal. Stiker itu dibuat oleh FL sendiri menggunakan printer sederhana.

Kosmetik dan sabun cair produksi FL diju seharga Rp 25.000. Dia menjualnya di Pasar Asemka dan melalui akun lapak online miliknya di tokopedia.com.

Dalam sehari, FL bisa memproduksi 50 sampai dengan 100 paket kosmetik dan sabun cair.

Setiap bulan FL bisa mendapat keuntungan bersih sampai Rp 37,5 juta sampai Rp 75 juta.

Selama 5 bulan menjalankan bisnis illegal ini, FL sudah mampu membeli sebuah mobil Mitsubishi Outlander seharga Rp 360 juta.

Perbuatan FL melanggar pasal 197 dan pasal 106 ayat (1) UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. FL terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 milliar.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved