Kamis, 16 April 2026

Ahok: Cuti 4 Bulan untuk Kampanye Melanggar Undang-undang

Gubernur Basuki Tjahaja Purnama bersikukuh tidak akan mengambil cuti saat masa kampanye Pemilukada DKI Jakarta dimulai pada Oktober 2016 mendatang.

Warta Kota
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 

WARTA KOTA, BALAI KOTA-Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersikukuh tidak akan mengambil cuti saat masa kampanye Pemilukada DKI Jakarta dimulai pada Oktober 2016 mendatang. Ahok mengatakan dalam undang-undang disebutkan jika masa kerja Gubernur DKI Jakarta yakni 5 tahun. Jika dikurangi empat bulan, menurutnya sama saja melanggar UU.

"Secara logika, petahana ya harus kerja, yang jamin SK Presiden, undang-udang presiden petahana itu harus kerja berapa tahun? lima tahun atau 60 bulan, kalau kamu kurangi saya empat bulan, itu melanggar undang-undang kamu sendiri. Itu yang mau saya uji," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Jumat (5/8/2016).

Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon gubernur dan wakil gubernur yang menjabat harus mengambil cuti selama masa kampanye. Untuk pilkada serentak 2017, masa cutinya dimulai 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017, atau sekitar empat bulan. Ahok mengatakan dirinya telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait peraturan soal cuti ini.

"Saya cuma minta fatwa MK, apakah benar undang-undang yang dikeluarkan ini memaksa saya cuti sekalipun saya tidak mau kampanye? Cutinya itu hampir empat bulan, loh," kata Ahok.

Mantan Bupati Belitung Timur itu beralasan tidak akan mengambil cuti kampanye lantaran berbenturan dengan jadwal penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2017.

"Kalau di penghujung tahun hingga tahun depan ini lagi kritisnya anggaran, kritis serapan anggaran, lalu kita dipaksa keluar dari sini, apakah itu adil atau tidak? Melanggar undang-undang dasar atau tidak?," kata Ahok.

"Kalau Oktober 2017 saya musti keluar dari sini, lebih baik saya jaga betul dong anggaran 2017. Saya lebih baik jaga sampai akhir tahun serapan 2016 dan 2017 sebelum saya keluar Oktober," tegas Ahok. (Acep Nazmudin)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved