Penertiban PKL
Giliran Lapak PKL di Gang Kebon Mangga Ditertibkan Satpol PP
Lapak-lapak tersebut dibongkar lantaran berada di fasilitas umum.
WARTA KOTA, KEBAYORAN LAMA -- Belasan lapak pedagang kaki lima yang verada di Gang Kebon Mangga IV RT 01/02 Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (2/8) pagi dibongkar aparat Satpol PP Jakarta Selatan.
Lapak-lapak tersebut dibongkar lantaran berada di fasilitas umum.
Lurah Cipulir, Adi Kresna menuturkan ada 13 lapak pedagang yang ditertibkan pada kegiatan Rabu Tertib. Tidak ada perlawanan dari para pedagang saat belasan petugas Satpol PP membongkar lapak dagangan mereka.

Dengan palu dan manual, petugas terlihat membongkar lapak pedegang yang memenuhi gang berukuran 4 meter tersebut.
"Kami bongkar 13 lapak pedagang hari ini karena menggunakan fasilitas umum," kata Adi Kresna, Selasa (2/8).
Dia menjelaskan sesuai Peraturan Daerah (Perda) 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum, pedagang dilarang berjualan di fasilitas umum.
Sebelumnya, pihak Kelurahan Cipulir sudah memberikan sosialisasi kepada para pedagang.
"Kami menegakan Perda 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum," ungkapnya.(bin)

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20160803giliran-lapak-pkl-di-gang-kebon-mangga-ditertibkan-satpol-pp_20160803_105307.jpg)