Selasa, 7 April 2026

Hukuman Mati

Rumah Duka Saint Carolus Bersolek Sambut Jenazah Seck Osmane

Gajetan Acena Seck Osmane, Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria, akan disemayamkan di rumah duka Saint Carolus.

Editor: Suprapto
Acep Nazmudin
Salah satu jenazah terpidana mati eksekusi Jilid III, Michael Titus (34) rencananya dibawa ke RS PGI Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. 

WARTA KOTA, PALMERAH—  Rumah Duka Saint Carolus selesai dihias. Di rumah inilah Gajetan Acena Seck Osmane, Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria, akan disemayamkan usai ditembak mati di Lapas Nusakambangan, Jumat (29/7/2016) dini hari.

Sejumlah tirai yang sebelumnya menutupi empat ruang duka kini telah dibuka, terlihat di dalamnya puluhan kursi berlapis kain warna putih tersusun berbaris berhadapan. Belum diketahui ruangan mana yang akan dijadikan lokasi penyemayaman Seck Osmane pada siang ini, karena seluruh papan nama terlihat masih kosong.

Hal tersebut pun disampaikan oleh seorang pegawai rumah duka yang enggan disebutkan identitasnya. Pria itu mengaku belum tahu ruangan mana yang hendak digunakan, karena itu seluruh ruangan, yakni Lazarus, Bernadet, Kristoforus, Rafael ataupun Azalea ditata dan dipersiapkan oleh pihaknya.

"Belum tahu ruangan mana yang mau dipakai, apakah Lazarus, Bernadet, Kristoforus, Rafael atau VIP Azalea. Tapi kalau melihat tahun lalu (penyemayaman terpidana mati-red), ruangan yang dipakai itu VIP Azalea, karena hanya keluarga dan kerabat yang diperbolehkan masuk," ungkapnya.

Tercatat hingga pukul 11.00 WIB, jenazah Seck Osmane belum kunjung tiba di rumah duka Saint Carolus. Suasana rumah duka terlihat ramai, bukan karena kerabat melainkan penjagaan oleh pihak Kepolisian serta wartawan yang hendak meliput jalannya kegiatan.

Seperti diketahui sebelumnya, Gajetan Acena Seck Osmane dijatuhkan hukuman mati karena terbukti memiliki narkoba jenis heroin seberat 2,4 kilogram pada 2004 silam. Upaya penundaan eksekusi yang sebelumnya dilakukan oleh kuasa hukumnya, Farhat Abbas gagal, Seck Osmane pun menjalani eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan pada Jumat (29/7) dini hari.

Selain Seck Osmane, eksekusi hukuman mati sebelumnya juga direncanakan kepada 13 terpidana mati lainnya, antara lain WNA asal Zimbabwe Ozias Sibanda dan Fredderikk Luttar, WNA Nigeria Obina Nwajagu, Humprey Ejike, Michael Titus Igweh, Okonkwo Nongso Kingsley, dan Eugene Ape serta WNA asal Pakistan Zulfiqar Ali dan Gurdip Singh asal India.

Sementara, empat terpidana mati yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) antara lain Freddy Budiman, Merry Utami, Agus Hadi, dan Pujo Lestari. Namun, dalam pelaksanaan hukuman mati jilid ketiga tersebut hanya empat terpidana mati yang menjalani eksekusi, antara lain Freddy Budiman, Humprey Ejike, Michael Titus Igweh dan Seck Osmane.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved