Kasus Pencurian

Curi dan Gelapkan Peralatan Pancing, Toko Pancing di Lodan Jakut Rugi Rp 40 Juta

Pegawai Toko Pancing Bursa Pancing, Riau Eko Dono (25), dicokok polisi di tempat kerjanya di Ruko Lodan Centre Blok 5-7, Ancol, Pademangan, Selasa.

Penulis: | Editor: Hertanto Soebijoto
Warta Kota/Panji Bhaskara Ramadhan
Barang bukti lainnya satu buah flashdisk berisi daftar harga barang, uang sebesar Rp 2.100.000, satu buah buku Tabungan Bank Mandiri, satu buah ATM Mandiri, satu unit handpone Samsung Galaxy Frame, satu buah tablet merk ASUS. 

WARTA KOTA, PADEMANGAN - Salah seorang pegawai Toko Pancing Bursa Pancing, yakni Riau Eko Dono (25), dicokok Sat Reskrim Polsek Pademangan di tempat kerjanya sendiri di Kawasan Rumah Toko (Ruko) Lodan Centre Blok Nomor 5-7, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa, (26/7/ 2016) Sekitar pukul, 10.00 WIB.

Dibekuknya pelaku yang merupakan warga asal Kaligono Kaligesing RT 02/08, Purworejo, Jawa Tengah, lantaran telah melakukan penggelapan hingga pencurian barang dagangan (peralatan pancing) di Toko Bursa Pancing milik Benny (29), hingga mengalami kerugian mencapai kisaran Rp 40 juta.

"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan pemilik toko, yakni Benny. Selain kedapatan menggelapkan barang dagangan bosnya itu sendiri, pelaku juga melakukan pencurian di toko tersebut hingga mengalami kerugian Rp 40 juta," jelas Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol HM Sungkono, Kamis (28/7/2016).

Diketahui, kata Sungkono, cara pelaku melakukan tindak pidana itu yakni pelaku mencoba berusaha dengan cara mengambil barang - barang peralatan pancing di toko tempatnya bekerja selama dua tahun. Setelah melakukan aksi pencurian yang dilakukannya, pelaku kembali menjualnya ke orang lain.

"Awalnya pemilik toko curiga, jika barang-barang dagangannya laku terjual cepat. Ketika ditanya, pelaku mengaku-ngaku sudah menyetorkan hasil penjualan. Namun, ketika di cek kembali oleh Benny selaku pemilik toko, tidak ada bukti hasil penjualan barang," jelas Sungkono.

Selain tak menyetorkan hasil penjualan barang, pelaku juga kedapatan melakukan pencurian barang milik karyawan toko pancing lainnya.

"Memang akhir-akhir ini, karyawan lain sering kehilangan barang. Seperti handphone contohnya. Ternyata, Riau ini lah dalang pencurian sekaligus penggelapan barang dagangan di toko pancing tempat dirinya bekerja," ucapnya.

Diakui Sungkono, barang -barang yang digelapkan pelaku berupa 8 buah Reel Pancing, satu bendel Stock Opname Barang.

"Barang bukti lainnya satu buah flashdisk berisi daftar harga barang, uang sebesar Rp 2.100.000, satu buah buku Tabungan Bank Mandiri, satu buah ATM Mandiri, satu unit handpone Samsung Galaxy Frame, satu buah tablet merk ASUS. Pelaku sudah melakukannya hampir dua bulanan lebih. Maka dari itu, pelaku pun dituntut Pasal 374 KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana diatas 5 tahun," kata Sungkono.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved