Rumah Karaoke Inul Vizta Depok Kedapatan Miras
Hasilnya dari Rumah Karaoke Inul Vizta petugas mendapati adanya enam botol miras atau minuman beralkohol.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Suprapto
WARTA KOTA, PALMERAH— Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok bersama Satuan Polisi Pamong Praja Depok melakukan sidak minuman beralkohol ke beberapa tempat karaoke dan kafe di Jalan Margonda Raya, Depok, Selasa (26/7/2016) sore.
Ada tiga tempat hiburan yang diperiksa para petugas, yaitu Rumah Karaoke Inul Vizta di Lantai 3 pusat perbelanjaan D’Mall, kafe Coffe Toffe di Jalan Margonda, dan NAV Karaoke di pusat perbelanjaan Margocity.
Hasilnya dari Rumah Karaoke Inul Vizta petugas mendapati adanya enam botol miras atau minuman beralkohol. Di Coffe Toffe dan NAV Karaoke, petugas tidak menemukan adanya miras di sana.
Untuk enam botol miras yang ditemukan di Inul Vizta, diketahui miras memiliki kadar alkohol atau etanol yang cukup tinggi. Miras termasuk dalam minuman beralkohol golongan B dan golongan C.
Miras golongan B memiliki kadar etanol diatas 5 persen sampai 20 persen, serta miras golongan C mengandung kadar etanol diatas 20 persen sampai 55 persen.
Karenanya emam botol miras di sana, langsung disita petugas.
Kepala Bidang Kemetrologian dan Perlindungan Konsumen Disperindag Kota Depok, Fenti Novita, menuturkan atas temuan ini, pihaknya akan melayangkan surat panggilan kepada pengelola atau manajemen Inul Vizta, Rabu (27/7/2016).
"Sebab dengan menyediakan miras, maka mereka sudah melanggar Perda Depok tentang pengawasan dan peredaran penjualan miras di Depok. Karenanya pengelola akan kami pangil untuk klarifikasi," kata Fenti, Selasa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20160102-minauman-keras-miras_20160102_014932.jpg)