Kopi Beracun

Manager Cafe Olivier Dicecar Hakim 'Susu atau Es Dulu Nih'

Standar Operasional Prosedur pembuatan es kopi Vietnam yang sempat diperdebatkan oleh Hakim Ketua Kisworo dengan Barista Cafe Olivier

Penulis: | Editor: Dian Anditya Mutiara
Rangga Baskoro
Suasana sidang ke-8 kasus kopi sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali bergulir dengan menghadirkan enam saksi yang semuanya merupakan pegawai Kafe Olivier, Rabu (27/7). 

WARTA KOTA, KEMAYORAN - Rekonstruksi yang digelar Majelis Hakim dalam kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Rabu (27/7) mengungkap sejumlah fakta baru.

Fakta tersebut diantaranya, Standar Operasional Prosedur (SOP) pembuatan es kopi Vietnam yang sempat diperdebatkan oleh Hakim Ketua Kisworo dengan Barista Cafe Olivier, Rangga pada persidangan sebelumnya.

Meluruskan keraguan tersebut, Manager Cafe Olivier, Devi menyampaikan jika pembuatan kopi khas Vietnam itu sangat fleksibel, tata cara pembuatannya disesuaikan dengan Barista.

"Tidak masalah kalau susu dulu atau es dulu, standar prosedurnya itu fleksibel, biasanya itu tergantung yang bikin (barista-red), Karena kita bukan kantor atau tentara, standar operasional kita tidak baku," ungkapnya.

Namun, keterangan Devi rupanya tidak memuaskan Kisworo ataupun hakim anggota lainnya, Devi kembali dicecar sejumlah pertanyaan lantaran dinilai tidak konsisten dalam menjawab pertanyaan.

"Kamu harus konsisten, pembuatan kopi ini ada SOP-nya atau tidak. Ini mana yang benar, Agus Triyono bilang susu dulu baru es, Rangga bilang es dulu baru susu, nah kamu malah bilang bikinnya suka-suka yang bikin aja (barista-red). Jadi mana yang benar," tegas Kisworo.

Walau tidak puas dengan jawaban Devi, keterangan Devi akhirnya dicatat oleh Majelis Hakim dan dijadikan pertimbangan.

Kisworo pun melanjutkan pertanyaan lainnya seperti siapa yang mengamankan kopi dan siapa saja yang mencicipi kopi sesaat diamankan.

Muntah

Menjawab pertanyaan Kisworo, Devi menyampaikan usai Mirna mengalami kejang dan dievakuasi pihaknya ke klinik Mal Grand Indonesia, kopi yang sebelumnya diminum Mirna dikatakannya segera diamankan pihaknya.

Kala itu, Agus Triyono dimintanya untuk membawa kopi dari meja nomor 54 menuju pantri cafe.

Keterangan Devi rupanya benar, dalam rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang berada di pantri, Agus terlihat datang membawa kopi yang ditempatkan di atas wastafel pantri.

Tidak berselang lama, pegawai Cafe Olivier lainnya, yakni Rangga, Yohannes dan Marwan terlihat datang bersusulan mendekati kopi.

Dalam rekaman, ketiganya terlihat bergantian mencium kopi, namun hanya Marwan yang mencicipi setetes kopi yang diambilnya menggunakan sedotan.

Marwan yang hadir dalam persidangan pun membenarkan hal tersebut, dirinya mengaku mengalami mual sesaat mencicipi kopi beracun itu.

"Baunya pas dicium menyengat, waktu saya coba, mulut saya kebas dan perih, gatal. Perut rasanya ketarik, mual-mual seperti mau muntah. Supaya tidak tertelan, saya kumur-kumur di-sink (wastafel-red) supaya tidak tertelan," ungkapnya.

Rekaman Marwan ketika muntah pun terekam dalam CCTV, pemuda itu terlihat membungkuk menundukkan kepala sembari beberapa kali membuka mulut lebar.

Tidak hanya itu, dalam rekaman berdurasi sekitar enam menit itu, penyebab hilangnya sedotan yang dipertanyakan Majelis Hakim pun terjawab, Marwan terlihat membuang sedotan ke dalam tempat sampah sesaat muntah.

"Pas saya muntah-muntah habis cobain kopi, saya nggak sengaja buang sedotan itu ke tempat sampah, soalnya saya pikir itu bekas saya, jadi saya buang," ungkapnya polos.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved