Main Pokemon Go di Mapolresta Depok Diamankan, untuk Efek Jera
Polisi Depok telah memulangkan dua pemuda warga Sukmajaya, DG (20) dan MS (17) yang kedapatan bermain Pokemon Go di Mapolresta Depok, Senin pagi.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA, DEPOK - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Depok telah memulangkan dua pemuda warga Sukmajaya, Depok, yakni DG (20) dan MS (17) yang sempat diamankan polisi karena kedapatan bermain game Pokemon Go, di depan ruang Satuan Intel Mapolresta Depok, Senin (25/7/2016) pagi.
Keduanya sempat diinterogasi dan diperiksa petugas Satuan Intel dan Paminal Polresta Depok selama beberapa jam. Hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa tindakan mereka bermain Pokemon Go di Mapolresta Depok yang dilarang sesuai instruksi Kapolri, hanya karena ketidaksengajaan.
Selain itu, dari perbuatan mereja tidak ditemukan adanya tujuan atau motif serta hal lain termasuk dugaan aksi spionase.
Meski begitu dengan sempat diamankannya DG dan MS, diharapkan menimbulkan efek jera serta menjadi peringatan bagi warga lainnya agar tidak melanggar aturan sesuai intruksi kepolisian.
Hal itu dikatakan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Depok Komisaris Teguh Nugroho, kepada Warta Kota, Selasa (26/7/2016).
"Jadi ini, untuk efek jera kepada mereka, dan peringatan ke masyarakat lain juga untuk taat aturan," kata Teguh.
Teguh mengatakan sempat diamankannya kedua pemuda itu, juga menunjukkan bahwa instruksi Kapolri melalui surat edarannya supaya tidak memainkan game Pokemon Go di lingkungan kantor kepolisian adalah tidak main-main dan benar-benar telah dilaksanakan jajaran personel Polresta Depok.
"Dan ini juga harus ditaati semua warga dan masyarakat," kata Teguh.
Kedepan Teguh berharap peristiwa seperti yang dilami DG dan MS tidak akan terjadi lagi.
Menurut Teguh, sejak awal kasus ini ditangani oleh Satuan Intel Polresta Depok bersama Unit Paminal Polresta Depok.
Karena tidak ditemukan adanya indikasi motif atau tujuan lain keduany, termasuk dugaan spionase, maka keduanya memang tidak bisa dijerat pidana.
"Sehingga memang tidak bisa dipidana, kalau begitu dan untuk efek jera mereka" kata Teguh.
Sehingga tambah Teguh, kedua pemuda itu akhirnya dipulangkan Senin malam.
Kapolresta Depok Kombes Harry Kurniawan menegaskan kedua pemuda itu dipulangkan setelah orangtua mereka dipanggil oleh pihaknya, serta kedua pemuda itu diminta membuat surat pernyataan yang berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
"Karena tidak ditemukan ada unsur kesengajaan dan tujuan tertentu atau hal lain yang dilakukan keduanya dengan bermain game itu di lingkungan kepolisian, maka mereka kami kembalikan ke orangtua masing-masing," kata Harry, kepada Warta Kota, Selasa (26/7/2016).
Ia mengatakan meskipun begitu, kedua pemuda itu, bisa saja dipanggil kembali sewaktu-waktu oleh pihaknya jika dikemudian hari diketahui bahwa dari yang mereka lakukan ini, memang ada tujuan tertentu yang merugikan kepolisian atau institusi negara lainnya.
Harry menuturkan MS dan DG adalah warga Sukmajaya, Depok. MS berprofesi sebagai petugas kebersihan di Tanah Abang, Jakarta Pusat, sementara DG berporesi sebagai petugas kebersihan lepas.
Keduanya kata Harry kedapatan bermain game Pokemon Go di depan ruang Satuan Intel Mapolresta Depok, Senin (25/7/2016).
Padahal sesuai instruksi dalam surat edaran Kapolri, semua warga sipil dan personel kepolisian dilarang bermain Pokemon Go di lingkungan atau area kantor kepolisian.
"Karenanya mereka kami amankan dan kami periksa," kata Harry.
Kepada petugas kata Harry, keduanya mengaku baru saja hendak membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) guna keperluan mereka bekerja.
"Namun saat diminta menunjukkan syarat yang dibawa untuk membuat SKCK, mulai dari surat pengantar sampai foto kopi KK dan lainnya, keduanya tidak bisa menunjukkannya. Karena agak mencurigakan petugas mengamankan keduanya," kata Harry.
Karenanya kata Harry, setelah diperiksa di Satuan Intel Polresta Depok, kedua pemuda itu masih diperiksa lagi di dengan diserahkan ke Unit Paminal Polresta Depok.
"Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku hanya iseng saja bermain Pokemon Go dan tak tahu perbuatan itu dilarang jika dilakukan di lingkungan kepolisian," kata Harry.
Harry menjelaskan sesuai dengan surat edaran Kapolri disebutkan bahwa bagi semua personel Polri dan warga sipil dilarang bermain Pokemon Go di lingkungan markas kepolisian.
Karena hal itulah, kata dia, pihaknya sempat mengamankan dan memeriksa kedua pemuda yang kedapatan bermain Pokemon Go di depan ruang Satuan Intel Polresta Depok.
Namun karena dipastikan tidak ada kesengajaan dan tujuan tertentu, keduanya dipulangkan ke orangtua mereka, Senin malam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pokemon-balaikota_20160716_005034.jpg)