Reklamasi Teluk Jakarta
Staf Magang Ahok Penuhi Panggilan Tipikor
Sunny Tanuwidjaja memenuhi panggilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus suap pembahasan Raperda Reklamasi.
WARTA KOTA, KEMAYORAN - Sunny Tanuwidjaja, staf magang yang dipercaya sebagai tangan kanan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), memenuhi panggilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus suap pembahasan Raperda Reklamasi.
Ia datang tanpa mengatakan sepatah katapun kepada awak media dan langsung menghindar menuju ruang tunggu sebelum sidang dengan terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomor Land (APL) Ariesman Widjaja dan Personal Asisten Trinanda Prihantoro dimulai.
Dalam kaitannya dengan perkara tersebut, Sunny merupakan penghubung antara anggota DPRD dengan Ahok dalam rangka menurunkan kewajiban pengembang dalam proyek reklamasi yang putusannya akhirnya berada di tangan Ahok. DPRD melobi Sunny karena huhungan antara Ahok dan mereka tidak harmonis.
Kasus pembahasan Raperda Reklamasi telah menjerat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi, Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro.
M Sanusi tertangkap tangan menerima suap sebesar kurang lebih 1.2 miliar dari Ariesman melalui Trinanda dalam rangka menurunkan persentase kewajiban pengembang yang pada awalnya sebesar 15 menjadi 5 persen saja pada proyek reklamasi. (Rangga Baskoro)